blank
Ilustrasi sengketa Kekayaan Intelektual. Foto: Dok/Humas

Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengajukan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan maupun berdasarkan laporan yang sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.

Dalam sistem tersebut, pemohon akan diminta mengisi data diri terlebih dahulu, seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon, baik milik pemohon maupun termohon.

Selanjutnya, pemohon wajib menuliskan deskripsi singkat karya dan uraian lengkap mengenai dugaan pelanggaran, serta mengunggah foto bukti dan dokumen persyaratan lainnya.

DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi. Pada tahap ini, petugas memeriksa kesesuaian berkas yang telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari data diri, surat permohonan mediasi yang telah ditandatangani, identitas pemohon dan/atau kuasa hukum, bukti kepemilikan atau pendaftaran KI, serta uraian singkat sengketa dan bukti pendukung lainnya.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses akan ditindaklanjuti dengan penunjukan mediator tersertifikasi yang tersedia di DJKI maupun di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Mediator kemudian melaksanakan tahapan pramediasi dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur, menyusun jadwal mediasi dengan pihak terlapor, hingga menyusun berita acara atau perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan dalam proses mediasi.

Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui mekanisme mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang. Sebagai upaya menciptakan iklim pelindungan KI yang sehat dan kondusif, DJKI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak dini guna memperoleh hak eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas usaha yang dimiliki.

Pelindungan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari.

Ning S