blank
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM saat menunjukan barang kasus bukti kasus narkoba. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Didapati menyimpan sabu-sabu seberat 131,8 gram, seorang residivis kasus narkoba di Wonosobo, berinisial WP (59), berhasil dibekuk Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat.

Seluruh paket sabu-sabu tersebut menurut WP diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Paket sabu-sabu rencananya akan diedarkan dan WP mendapatkan upah dari jasa peredaran sabu-sabu tersebut.

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/6/2026), mengungkapkan WP berhasil ditangkap polisi di sebuah gudang di Jl Lingkar Selatan Sinduagung, Selomerto Wonosobo.

“WP berhasil diringkus polisi pada Minggu (24/5/2026) lalu sekitar pukul 19.15 WIB. Terendusnya pelaku sebagai pengedar sabu-sabu bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi barang haram narkoba,” jelasnya.

Menurut Kapolres Wonosobo, WP berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Usai ditangkap saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket yang dipakai pelaku.

Ancaman Hukuman

blank
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM saat menggelar konferensi pers kasus narkoba. Foto : SB/Muharno Zarka

“Di luar itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan yang diduga digunakan WP untuk mengemas dan mengkonsumsi narkoba. Barang-barang itu berupa pipet kaca, sedotan, korek api gas, plastik klip kosong dan timbangan digital,” bebernya.

Proses penggeledahan, lanjut Kapolres, juga dilakukan di sekitar lokasi penangkapan. Di tempat tersebut ditemukan sebuah plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih batu.

“Di dalam kresek terdapat beberapa paket sabu dalam berbagai ukuran kemasan. Mulai dari ukuran sangat kecil hingga ukuran besar, timbangan digital, sekop dari potongan sedotan, plastik klip untuk pengemasan dan satu unit HP beserta simcardnya,” terang dia.

Katakan Kapolres Wonosobo, diketahui WP merupakan seorang residivis narkoba dan sudah pernah menjalani hukuman di LP Nusakambangan Cilacap pada tahun 2014 lalu.

“Akibat perbuatannya, kini WP mendapat ancaman hukuman seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Kapolres AKBP M Kasim Akbar Bantilan.

Muharno Zarka