WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membekuk pelaku begal payudara yang menyasar pelajar di bawah umur berinisial PN (15).
Pelaku P (58) berhasil diringkus di wilayah Tegal setelah sempat melarikan diri karena aksi kriminalnya viral di media sosial. Pemburuan pelaku pencabutan itu dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres setempat.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM menegaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo telah melakukan serangkaian tindakan hukum guna memproses perkara ini.
“Penyidik sudah melalui gelar perkara dan sudah memenuhi alat bukti, pelaku untuk diproses hukum dengan ketentuan yang berlaku,” katanya pada konferensi pers, Rabu (3/6/2026) di Mapolres Wonosobo.
Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak tersebut terjadi pada hari Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terletak di Jalan bawah gerbang SMK Negeri 2 Wonolelo Wonosobo.
Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumah seusai sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Ketika berada di posisi kurang lebih 100 meter dari Gerbang belakang SMK N 2 Wonosobo, korban melihat pelaku berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motornya yang sedang terparkir.
“Pelaku menghentikan kendaraan korban di jalan yang sepi secara mendadak dengan modus melambaikan tangan, seakan-akan berlagak meminta bantuan,” jelas Kapolres Wonosobo.
Karena mengira pria tersebut benar-benar membutuhkan bantuan, korban berinisiatif mengurangi kecepatan laju kendaraannya. Namun, begitu kecepatan motor berkurang, pelaku langsung menghadang korban secara paksa.
Pelaku memegang stang kanan dan langsung mematikan kunci motor korban hingga membuat mesin kendaraan mati. Setelah mesin mati, pelaku langsung menurunkan celana dan memperlihatkan kelaminnya di hadapan korban.
Menghadapi tindakan tersebut, korban mengalami kepanikan dan berusaha untuk berontak dengan cara menyikut pelaku. Pelaku sempat memegang tangan kanan korban dan berusaha mengarahkannya ke alat kelamin pelaku.
Korban kembali berontak dengan menendang menggunakan kaki kanannya. Dalam keadaan posisi korban yang sedang tidak seimbang, pelaku langsung meremas payudara korban.
Pelaku Profesional

Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung pergi dengan sepeda motor Yamaha Mio warna putih miliknya. Mendapatkan kejadian tidak mengenakan itu, korban langsung pulang ke rumah.
Dalam keadaan menangis korban mengadu ke ibunya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres WWonosobo. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku sengaja mengincar area sepi untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengamati lingkungan sekitar terlebih dahulu guna memastikan tidak ada saksi mata di lokasi kejadian sebelum akhirnya mengambil kesempatan,” terang Kapolres Wonosobo.
Pihaknya menyebutkan, cara bertindak yang dilakukan pelaku mengindikasikan adanya pengalaman serupa di lokasi atau waktu yang berbeda.
“Dari cara pelaku memberhentikan korban dan melakukan aksinya sepertinya sudah profesional dalam arti kejadain ini lebih dari 1. Kita masih pengembangan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan resmi, satuan penyidik Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan penelusuran. Pelaku yang diketahui sudah berkeluarga tersebut sempat melarikan diri keluar daerah setelah mengetahui aksinya viral di media sosial.
“Kami bergerak cepat kejadian 5 Mei, tanggal 15 Mei pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tegal, berkat bantuan masyarakat dan CCTV sebelum maupun sesudah kejadian,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan, di antaranya adalah pakaian milik korban serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan tim penyidik memastikan bahwa pelaku melakukan seluruh aksinya dalam penuh kesadaran dan sama sekali tidak berada di bawah pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Muharno Zarka













