blank

Oleh : Dr Muh Khamdan

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara yang menetapkan nisab zakat profesi atau penghasilan berdasarkan standar 40 ekor domba senilai Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan, memunculkan perdebatan serius di ruang publik. Kebijakan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 dan hasil rapat koordinasi lintas sektor di Jepara. Namun dari perspektif sosiologi hukum Islam, keputusan tersebut menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang layak dikritisi.

Pertama, persoalan terbesar terletak pada penggunaan analogi (qiyas) antara zakat penghasilan dengan zakat peternakan. Dalam tradisi fikih klasik, zakat ternak memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan penghasilan profesi. Zakat ternak dikenakan pada aset produktif yang berkembang secara alami (an-nama’), memiliki siklus reproduksi, dan kepemilikannya berlangsung selama satu haul. Sementara penghasilan profesi merupakan pendapatan yang diperoleh melalui kerja manusia, jasa, atau aktivitas ekonomi modern yang tidak dikenal secara spesifik pada masa klasik.

Qiyas dalam hukum Islam mensyaratkan adanya kesamaan illat atau alasan hukum yang kuat antara asal dan cabang. Ketika zakat penghasilan disamakan dengan zakat ternak hanya karena sama-sama menghasilkan keuntungan ekonomi, maka argumentasi tersebut menjadi lemah. Jika logika itu diterima, maka hampir seluruh bentuk pendapatan modern dapat dianalogikan kepada berbagai jenis zakat klasik secara bebas, tanpa batas metodologis yang jelas.

Kedua, mayoritas ulama kontemporer yang menerima konsep zakat penghasilan justru lebih banyak mengaitkannya dengan zakat emas daripada zakat peternakan. Alasannya sederhana. Penghasilan profesi berbentuk uang tunai yang secara ekonomi lebih dekat kepada instrumen moneter dibandingkan aset ternak. Karena itu, penggunaan nisab emas selama ini memiliki dasar metodologis yang lebih kuat dibandingkan penggunaan nisab domba.

Alasan bahwa harga emas yang terus meningkat menyebabkan semakin sedikit masyarakat yang wajib zakat, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah bangunan hukum zakat. Dalam ushul fikih, perubahan realitas sosial memang dapat menjadi pertimbangan hukum, tetapi tidak boleh menghilangkan keterkaitan hukum dengan dalil dan maqashid syariah. Tujuan memperluas basis muzakki tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dalam zakat.

Ketiga, prinsip zakat dalam Islam sejak awal ditujukan kepada kelompok aghniya’ atau orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin. Prinsip ini mengandung pesan bahwa kewajiban zakat tidak boleh dibebankan kepada kelompok yang secara ekonomi masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarganya.

Penggunaan nisab Rp5 juta per bulan berpotensi memperluas kategori muzakki hingga menjangkau kelompok yang secara sosiologis belum dapat disebut kaya. Di Kabupaten Jepara, banyak ASN golongan rendah dan pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan bruto sekitar angka tersebut, tetapi masih menanggung biaya pendidikan anak, cicilan rumah, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan keluarga lainnya.

Persoalan semakin rumit karena praktik zakat profesi umumnya menggunakan pendekatan penghasilan bruto. Dengan metode ini, zakat dipungut sebelum memperhitungkan kebutuhan dasar rumah tangga. Akibatnya, seorang ASN yang secara nominal punya gaji 5 juta yang dianggap memenuhi nisab, sudah dipungut “paksa” zakatnya. Padahal, belum tentu ASN itu memiliki surplus pendapatan yang mencerminkan kemampuan ekonomi kaya.

Dalam literatur fikih kontemporer, terdapat konsep had al-kifayah. Konsep ini menempatkan kebutuhan hidup layak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kewajiban zakat. Konsep ini jelas bertujuan untuk memastikan bahwa zakat tidak mengurangi kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Sayangnya, pendekatan ini tampak belum memperoleh perhatian memadai dalam penetapan nisab berbasis ternak di Jepara.

Apabila dikaitkan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) Kabupaten Jepara tahun 2025 yang berada pada kisaran Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, maka selisih antara penghasilan Rp5 juta dan kebutuhan hidup riil, jelas tidak memenuhi nisab. Terlebih bagi keluarga dengan beberapa tanggungan. Dalam kondisi demikian, menjadikan Rp5 juta sebagai batas wajib zakat berpotensi menimbulkan ketidakadilan distributif.

Keempat, dari perspektif sosiologi hukum Islam, efektivitas suatu norma tidak hanya ditentukan oleh legitimasi formal lembaga yang menetapkannya, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat. Ketika masyarakat merasa bahwa suatu ketentuan tidak mencerminkan rasa keadilan, maka kepatuhan hukum yang muncul cenderung bersifat administratif dan bukan kesadaran keagamaan yang tulus.

Keputusan BAZNAS RI yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun pada Pebruari 2026, menunjukkan adanya pendekatan yang lebih moderat. Meskipun demikian, angka tersebut juga memunculkan perdebatan karena menggunakan konversi harga emas 14 karat bukan 24 karat. Kritik yang muncul sebagaimana dari forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat, yang menolak melalui keputusan LBM PWNU Jawa Barat pada 17 Ramadan 1447 H atau 7 Maret 2026 di Majalengka.

Secara normatif, Majelis Ulama Indnesia telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Fatwa ini memberikan ruang penting untuk mempertimbangkan kebutuhan pokok muzakki. Spirit fatwa itu sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang menghendaki perlindungan terhadap jiwa, keluarga, dan keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan netto setelah dikurangi kebutuhan dasar lebih mendekati semangat keadilan sosial Islam dibandingkan pendekatan bruto yang kaku.

Pada akhirnya, persoalan zakat bukan sekadar upaya meningkatkan penghimpunan dana umat. Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang harus menjaga keseimbangan antara hak mustahik dan kemampuan muzakki. Karena itu, penggunaan nisab ternak domba sebagai penentu zakat profesi di Jepara, patut dipertimbangkan kembali. Analogi yang lemah secara metodologis, pengabaian had al-kifayah, penggunaan penghasilan bruto, serta potensi membebani kelompok yang belum tergolong kaya menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berisiko menjauh dari tujuan utama syariat, yakni mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Dr. Muh Khamdan, Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara, PNS Kementerian Hukum