blank
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo (tengah) memberikan keterangan mengenai kasus pencurian getah pinus, didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo (kiri) dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, berhasil membongkar sindikat kasus pencurian getah pinus. Tiga orang tersangka pelaku ditangkap dan sebanyak 1,9 ton getah pinus hasil hutan, diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan non kayu ini, terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Bersama itu juga berhasil menyita barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Perkara ini, merupakan limpahan dari pihak Perhutani, setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Kata Kapolres, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Ditegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara. Termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan berpotensi merusak tata kelola kawasan hutan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan petugas Perhutani. Yakni terhadap adanya aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Jatipurno.

Pada Sabtu (16/5/26) sekitar Pukul 04.30, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di kawasan Hutan Perhutani di wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno. Ini segera ditindaklanjuti dengan langkah penindakan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Kasatreskrim.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang berperan sebagai penderes. Kemudian W (39) dan AM (39), keduanya warga Kecamatan Jatiroto, yang berperan sebagai pengangkut getah pinus hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut, selanjutnya dikumpulkan sebelum dijual. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman. Ini dilaksanakan demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam sindikat kasus getah pinus tersebut. Juga dilakukan pendalaman mengenai alur distribusi hasil hutan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Bambang Pur)