blank
AKP Toyib memberikan keterangan pers hari ini (Senin, 11 Mei 26). Foto: dok

KOTA MUNGKID
(SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang hari ini (Senin, 11/5/26) memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 12 April 2026, di wilayah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Korbannya sempat menjalani perawatan intensif selama tiga pekan, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dijelaskan, dari peristiwa itu pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (8/5/2026). Dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Sembilan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RNC (30), ITH (23), FP (24), AF (30), MAN (30), HEP (20), DAH (29), serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial MFT (17). Mayoritas pelaku merupakan warga Tempurejo dan Tempuran, sedangkan satu pelaku berasal dari Mertoyudan.

Seluruh terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk ancamannya dianggap melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Toyib menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah pemuda berkumpul di depan Pos Kamling wilayah Desa Tempurejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, datang rombongan pemuda bersepeda motor dari arah Magelang yang diduga melakukan provokasi terhadap kelompok pemuda yang sedang nongkrong tersebut.
“Awalnya beberapa pemuda berkumpul di depan pos kamling. Kemudian ada rombongan sekitar 25 pemuda menggunakan sepeda motor datang dari arah Magelang dan memprovokasi kelompok yang sedang nongkrong di lokasi,” jelasnya.

Akibat provokasi tersebut, terjadi aksi saling kejar antara kedua kelompok. Namun dua orang dari rombongan pengendara motor tertinggal dan akhirnya diamankan oleh kelompok pemuda setempat sebelum diduga mengalami pengeroyokan.

“Dua orang berhasil terkejar kemudian dibawa ke wilayah Tempurejo dan disitu terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” jelas AKP Toyib.

Korban meninggal diketahui berinisial RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RST Magelang selama kurang lebih tiga minggu sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (5/5/2026). Sementara satu korban lainnya berinisial KDP (17), juga warga Potrobangsan, mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Salaman.

Eko Priyono