SEMARANG (SUARABARU.ID) — Mantan anggota DPR RI periode 2021–2024, Riyanta, mengatakan, kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini lebih kejam dari terorisme karena merusak masa depan anak-anak bangsa yang dirusak,” kata Riyanta, dalam konferensi pers yang menghadirkan ayah korban di Kota Semarang, Jumat, 8 Mei 2026.
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus GJL itu, menggaris bawahi, dengan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menghambat proses hukum sejak laporan awal masuk pada 2024 hingga baru ditangani pada 2026.
Riyanta mengatakan, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan. Artinya aparat kepolisian seharusnya dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi dari korban.
“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.
Riyanta mendorong kasus tersebut diusut secara terang-benderang tanpa adanya intervensi maupun upaya menutupi fakta hukum di lapangan. Selain itu aparat penegak hukum harus mau mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap korban, keluarga korban, dan pengacara korban.
Dia lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI membentuk tim independent. Tujuannya guna melakukan audit internal Polri maupun audit publik terhadap penanganan kasus tersebut.
“Untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” katanya.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang bermain di balik lambannya proses hukum. Termasuk dugaan aliran dana maupun praktik intimidasi terhadap korban dan keluarga korban.
“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” katanya.
Momenturm Reformasi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, kasus tersebut agar dapat menjadi momentum reformasi dalam tubuh kepolisian maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia menilai masih banyak laporan masyarakat yang penanganannya berjalan lambat sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.
Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta juga mengingatkan para orang tua agar lebih berhati-hati saat memilih lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren bagi anak-anak mereka.
Sementara itu, ayah seorang santriwati korban dugaan pencabulan oleh seorang yang disebut kiai di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan kasus yang dialami putrinya ke polisi. Meski demikian, dia menegaskan tetap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan para korban lain.
Orang tua korban yang berinisial H itu mengatakan, pada 2024 dia melaporkan perkara tersebut ke Polres Pati. Akan tetapi berjalan lambat saat itu. Di mana baru terlihat kelanjutan laporan pada 2026, dengan pejabat terkait baru.
Dia juga sempat meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum secara gratis selama hampir dua tahun. Akan tetapi menurutnya, belum ada langkah konkret untuk mempercepat proses hukum maupun penahanan terhadap terduga pelaku.
“Alhamdulillah kemudian ada tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang mengawal dan memberi dukungan moral supaya mental keluarga tetap kuat,” katanya.
Dia secara tegas mengatakan, tidak akan terpengaruh apa pun dalam mengawal jalannya perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
”Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













