WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI No : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemkab Wonosobo melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kecamatan Kalibawang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, Kamis (30/4/2026), menyampaikan bahwa operasi penegakan peraturan perundang-undangan kali ini terdiri dari Satpol Pamong Praja, Kejaksaan, Polres, Diskominfo dan Bea Cukai Magelang.
Dengan target operasi menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga menjual rokok ilegal. Dari lima lokasi yang diperiksa, petugas gabungan menemukan tiga toko yang terbukti memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Selain menyita, petugas juga memberikan edukasi kepada penjual terkait ciri-ciri rokok ilegal sehingga lebih hati-hati dan tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara serta berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” ujarnya.
Sosialisasi Rokok Ilegal

Selain melakukan penindakan dengan menyita barang temuan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Termasuk pentingnya memastikan setiap produk tembakau yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi,” ujar Rame.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Magelang M Adi Salam menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran BKC ilegal melalui sinergi antar instansi.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Wonosobo. Partisipasi masyarakat juga sangat kami harapkan dalam melaporkan temuan di lapangan,” ungkapnya.
Barang bukti berupa rokok ilegal yang berhasil ditemukan, telahdiamankan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi terkait peredaran barang kena cukai serta tidak memperjualbelikan produk ilegal demi mendukung pembangunan dan penerimaan negara,” pungkasnya.
Muharno Zarka













