KABUPATEN SEMARANG (SUARABARU.ID) – Edwin Wisnu Murti didampingi tim advokat dari Kantor Hukum WAR Semarang resmi melaporkan seorang oknum sales mobil berinisial KS ke Polres Semarang atas dugaan penggelapan dana titipan.
KS, warga Kabuparen Semarang ini dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Wahyu Puji Widodo, perwakilan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WAR Semarang mengungkapkan, kasus berawal pada Desember 2023, dimana saat itu Edwin (korban) menyerahkan uang titipan sebesar Rp23 juta kepada KS (terlapor).
“Dana tersebut rencana sebagai uang muka pengambilan unit mobil dari pihak ketiga.
Namun, hingga saat ini KS diduga tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya. Akibatnya, mobil yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada Edwin,” ujar Wahyu di Semarang, Selasa (28/4/2026).
Menurut Wahyu, klien-nya (Edwin) telah menunggu lebih dari dua tahun agar terlapor mau menunjukkan itikad baiknya. Namun penantian Edwin tidak kunjung membuahkan hasil, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengejar keadilan, Kantor Hukum WAR menurunkan tim-nya (tiga orang advokat) untuk mendampingi Edwin. Fokus utama tim hukum adalah memastikan proses penyelidikan di Polres Semarang berjalan transparan dan objektif.
“Klien kami telah memberikan waktu yang sangat longgar sejak akhir 2023. Namun, karena tidak adanya kepastian terkait keberadaan uang titipan tersebut maupun unit mobil yang dijanjikan, kami hadir untuk memastikan hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” tegas Wahyu.
Kantor Hukum WAR berharap jajaran Satreskrim Polres Semarang dapat bergerak taktis dalam menangani perkara ini.
Menurut Wahyu, tindakan ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kepercayaan konsumen dalam industri otomotif.
“Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya Polres Semarang akan bertindak profesional dalam memproses laporan dugaan penggelapan ini demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tandas Wahyu.
Ning S













