KUDUS (SUARABARU.ID) – Keresahan melanda kalangan perangkat desa di Kabupaten Kudus setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. Aturan baru ini dinilai berpotensi menurunkan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa hingga perangkatnya.
Isu tersebut mencuat dalam forum silaturahmi Sekretaris Desa (Sekdes) se Jateng yang digelar belum lama ini di Kabupaten Kudus. Para Sekdes menyoroti perubahan mendasar dalam aturan terbaru, khususnya terkait penghitungan Siltap.
Dalam Pasal 90 PP 16/2026 disebutkan bahwa penghasilan kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa 100 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a dengan masa kerja nol tahun.
Mengacu pada penyesuaian terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan II/a dengan masa kerja nol tahun berada di angka Rp2.184.000. Meski terdapat kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun, skema ini dinilai tetap berpotensi menurunkan Siltap yang selama ini diterima perangkat desa di Kudus.
Sekretaris Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Teguh Santosa mengungkapkan, jika ketentuan PP tersebut diterapkan, maka penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya bisa lebih rendah dibandingkan saat ini.
“Kalau mengacu pada aturan baru, Siltap berpotensi turun. Padahal, selama ini besarannya sudah diatur dalam Keputusan Bupati Kudus,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Berdasarkan Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/301/2022, Siltap di desa yang memiliki tanah bengkok saat ini cukup kompetitif. Kepala desa menerima Rp4.500.000 per bulan, sekretaris desa Rp3.200.000, dan perangkat desa Rp2.550.000.
Selain itu, dalam PP 16/2026 juga disebutkan bahwa bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran Siltap, baik menaikkan maupun menurunkan, apabila alokasi dana desa (ADD) tidak mencukupi.
Teguh menyebutkan, sejauh ini keresahan masih sebatas pembahasan internal di tingkat Forum Sekdes. Belum ada sikap resmi dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
“Baru Forum Sekdes yang membahas. Dari pihak lain belum ada perkembangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis.
“Kami masih menunggu Permendagri untuk penyesuaian Perda dan Perbup,” jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan akan berupaya agar Siltap kepala desa dan perangkat desa tidak mengalami penurunan.
“Kami akan kaji dan upayakan agar Siltap tetap bisa dipertahankan seperti saat ini,” tandasnya.
Ali Bustomi













