blank
Bupati Kudus Sam'ani dan Wabup Bellinda saat meninjau layanan Samsat Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga triwulan pertama tahun 2026 mencapai Rp72,08 miliar. Angka tersebut setara 21,48 persen dari target total sebesar Rp335,6 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan sejumlah sektor pajak mencatatkan kontribusi signifikan pada awal tahun ini.

“Beberapa pos penerimaan menunjukkan realisasi cukup besar, terutama dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ujarnya di Kudus, Kamis.

Dari sektor PBJT, realisasi mencapai Rp25,25 miliar atau 24,29 persen dari target Rp103,98 miliar. Selain itu, kontribusi besar juga datang dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah menyumbang Rp17,45 miliar dari target Rp79,3 miliar.

Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan kinerja cukup impresif dengan realisasi Rp14,11 miliar atau 29,70 persen dari target Rp47,5 miliar.

Djati menambahkan, target pajak daerah tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, target ditetapkan sebesar Rp326,43 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp335,6 miliar.

Meski target naik, pihaknya tetap optimistis mampu mencapai bahkan melampaui target tersebut. Hal ini berkaca dari capaian tahun 2025 yang berhasil terealisasi sebesar Rp328,61 miliar atau 100,67 persen dari target.

“Pengalaman tahun sebelumnya menjadi modal optimisme kami untuk mencapai target tahun ini,” tegasnya.

Dari total sembilan pos penerimaan pajak daerah, hanya dua sektor yang realisasinya belum maksimal, yakni opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak sarang burung walet. Sementara tujuh sektor lainnya berhasil melampaui target.

Untuk mendongkrak penerimaan, Pemkab Kudus terus melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya optimalisasi potensi pajak daerah, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, serta pemanfaatan teknologi melalui pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha guna memantau transaksi secara real time.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2026.

Ali Bustomi