SEMARANG (SUARABARU.ID)– Persidangan kasus yang menjerat mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, ternyata mendapat perhatian serius dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2026), Busyro memberikan penjelasan terkait pandangan hukumnya, sebagai amicus curiae. Ditegaskan dia, kehadirannya sebagai “sahabat pengadilan”, bukan untuk membela salah satu pihak. Melainkan guna memastikan proses hukum berjalan dalam koridor keadilan yang utuh.
”Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada aspek formal pembuktian. Yang lebih penting, apakah keadilan benar-benar hadir dalam proses itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Taj Yasin Ajak Pengusaha Perkuat Ekonomi Syariah di Jateng
Busyro juga menyoroti pentingnya menjaga prinsip due process of law, yakni proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Dia mengingatkan, tanpa kontrol yang kuat, hukum berpotensi disalahgunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Menurutnya, kekhawatiran publik terhadap praktik kriminalisasi dan bias penegakan hukum, harus dijawab dengan proses peradilan yang terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Ketika hukum mulai digunakan untuk kepentingan sempit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib terdakwa. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistim peradilan,” tegasnya.
BACA JUGA: Inovasi Haji 2024, Kebahagiaan Jamaah Haji Indonesia
Busyro juga menekankan, semangat pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, seiring dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum yang terburu-buru atau tidak proporsional, justru berisiko melemahkan agenda antikorupsi itu sendiri.
Dia menempatkan peran hakim sebagai kunci, dalam menjaga keseimbangan itu. Menurutnya, hakim harus mampu menghadirkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar menerapkan norma hukum secara tekstual.
Masuknya pandangan amicus curiae ini, menandai perkara kasus kredit macet PT Sritex, yang menyeret nama Babay Farid Wajdi, telah berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut arah dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Riyan













