SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setiawan, menegaskan bahwa operasional dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah dinamika hukum yang ada.
Pernyataan tersebut diungkapkan pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang dilayangkan mantan direksi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selaku pemilik modal.
Dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026, Ady Setiawan menyebut situasi ini sebagai agency conflict atau konflik agensi yang melibatkan pihak eksternal, yakni antara mantan direksi dengan pemilik (Pemkot), dan berada di luar ranah manajemen teknis Perumda Tirta Moedal.
“Konflik ini sebetulnya di luar daripada manajemen (PDAM) karena merupakan ranah antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga (mantan direksi),” ujar Dirut PDAM yang biasa disapa mas Wawan ini kepada awak media.
Wawan menekankan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelayanan air minum bagi warga Kota Semarang. Dirinya berharap hiruk-pikuk hukum tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan teknis maupun non-teknis di internal perusahaan.
“Perumda ini dibentuk untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat. Kita terlepas dari hal-hal yang tidak terkait secara teknis karena itu di luar kapasitas kami. Saya meminta semua pihak untuk mendudukkan proporsi konflik ini dengan benar agar tidak muncul spekulasi yang bisa menghambat pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan memastikan bahwa seluruh jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal telah berkomitmen untuk tetap solid dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Lebih jauh dirinya menjamin bahwa kedudukan hukum maupun operasional perusahaan secara keseluruhan tidak akan goyah oleh putusan tersebut. Mengenai langkah hukum atau kebijakan lebih lanjut yang akan diambil oleh Pemerintah Kota, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Semarang selaku pemilik kuasa modal.
“Apa yang akan dilakukan oleh Pemkot atau Wali Kota, itu merupakan hak dan kewenangan beliau selaku pemilik. Yang jelas, kami di Perumda tetap komit melaksanakan tugas sebaik mungkin. Kami ingin situasi tetap kondusif demi kenyamanan pelanggan,” pungkasnya.













