blank
Kapolsek Kudus AKP Subkhan saat menyambangi Anand, PKL yang jadi korban pemerasan oknum anggota ormas. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus hingga kini belum menetapkan tersangka. Polsek Kudus Kota masih terus mendalami laporan yang dialami Muhammad Anand, seorang PKL yang mengaku menjadi korban oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima orang sebagai saksi. Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah seiring pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh penyidik.

“Untuk sementara kami sudah memeriksa lima orang dan kemungkinan akan bertambah, karena dari hasil pemeriksaan ada beberapa pihak lain yang perlu dimintai keterangan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Meski dari hasil pemeriksaan awal telah mengerucut pada satu nama yang diduga terlibat, polisi menegaskan bahwa status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Penetapan tersangka, kata Subkhan, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

“Memang sudah mengarah ke satu orang, namun statusnya masih saksi. Penetapan tersangka harus melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara,” jelasnya.

Kasus ini menimpa Mohamad Anand Adiyanto (19), warga Desa Burikan, yang sehari-hari berjualan es campur di depan Kantor Pengadilan Negeri Kudus. Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.

Polisi saat ini masih fokus pada pengumpulan bukti, termasuk rekaman video, CCTV, serta pendalaman keterangan para saksi. Subkhan menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Kudus.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi premanisme dalam bentuk apapun. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil sementara, polisi mencatat adanya aliran uang sekitar Rp20 juta yang diduga telah diterima dari dua korban. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini sendiri mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan penarikan uang terhadap pedagang di kawasan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam pengakuannya, korban menyebut dimintai uang hingga puluhan juta rupiah.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

Ali Bustomi