KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pemerasan dan penipuan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kian terang. Polisi mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana setelah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan audio percakapan berdurasi 12 menit.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Sejauh ini, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni korban, ibu korban, serta kakaknya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman audio yang diduga berisi percakapan negosiasi disertai unsur intimidasi.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar AKP Subkhan, Senin (13/4).
Kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan retribusi parkir yang dinilai tidak wajar di kawasan Jalan Sunan Muria. Dalam video tersebut, oknum diduga menarik uang parkir dari PKL dengan tarif bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000.
Peristiwa bermula saat seorang pedagang es campur merekam praktik tersebut sebagai dokumentasi. Namun, tindakan itu justru berujung intimidasi. Korban didatangi oknum ormas yang mengancam akan melaporkan video tersebut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak hanya ancaman, korban dan rekannya juga diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, uang yang telah diserahkan mencapai Rp20 juta, terdiri dari Rp15 juta dari rekan korban dan Rp5 juta dari korban yang berasal dari hasil berdagang serta santunan kematian keluarga.
Catut Nama Kepolisian
Modus pelaku diduga berlanjut dengan meminta tambahan uang dengan dalih biaya pencabutan laporan di kepolisian. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak pernah ada laporan resmi terkait kasus tersebut.
AKP Subkhan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penanganan perkara ini dengan memeriksa saksi tambahan dan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan dalam waktu dekat melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat,” tegasnya.
Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan, karena adanya unsur paksaan dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Polisi juga memastikan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan sebagai bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis berat hingga diliputi rasa takut berkepanjangan.
Sementara itu, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan memperkuat alat bukti guna segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Ali Bustomi













