blank
Flyer yang beredar di kalangan PKL untuk mendesak pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh oknum ormas. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus terus bergulir dan kini menjadi sorotan publik. Para PKL mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa aman dalam berusaha.

Koordinator PKL Car Free Day (CFD) Kudus, Yanuar, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak lamban dalam menangani perkara yang diduga melibatkan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

“Mohon pemangku kebijakan di Kudus serta kepolisian bisa mengusut tuntas hal tersebut. Sehingga rasa aman dan nyaman serta kondusivitas Kabupaten Kudus tetap terjaga,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Yanuar juga meminta pihak ormas yang namanya disebut dalam voice note yang beredar agar segera memberikan klarifikasi serta melakukan pembinaan terhadap anggotanya.

“Bagi ormas yang disebutkan di voice mail tersebut bisa segera klarifikasi dan membina anggotanya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah dua PKL yang berjualan di depan SMP 1 Kudus di Jalan Sunan Muria diduga menjadi korban pemerasan dengan total permintaan mencapai Rp30 juta. Dari jumlah tersebut, korban dilaporkan telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, dengan rincian satu korban membayar Rp15 juta dan korban lainnya Rp5 juta.

Baca juga:

PKL Kudus Diduga Diperas Oknum Ormas hingga Rp30 Juta, Kasus Masuk Ranah Hukum

Peristiwa bermula pada bulan Ramadan lalu, ketika kedua PKL didatangi seseorang yang mengaku sebagai anggota ormas yang memenangkan lelang parkir di kawasan tersebut. Oknum itu kemudian menarik retribusi sebesar Rp15 ribu dengan dalih penggunaan lahan parkir.

Namun, aksi penarikan tersebut sempat direkam dan videonya viral di media sosial, memicu dugaan praktik pemerasan. Setelah video beredar, korban diduga mendapat tekanan dan ancaman akan dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya dimintai uang hingga Rp30 juta. Sebagian uang pun telah diserahkan sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, saat dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut masih enggan memberi komentar. Namun, sehari sebelumnya, Kapolsek membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Ya, saat ini masih dalam tahap konfirmasi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Hingga kini, para PKL berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menuntaskan kasus tersebut secara transparan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ali Bustomi