blank
Kegiatan Rakor dan Konsolidasi LPHU, KBIHU, pembimbing dan petugas haji Muhammadiyah dan 'Aisyiyah se-Jateng di Kampus Unimus Semarang. Foto : SB/dok Humas PWM Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID)-Dinamika penyelenggaraan ibadah haji terus berkembang, seiring perubahan kebijakan, kepadatan jemaah, hingga tantangan teknis di lapangan.

Dalam konteks itu, pendekatan fikih tidak lagi cukup berhenti pada teks normatif, tetapi dituntut responsif terhadap realitas.

Hal inilah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPHU, KBIHU, pembimbing, serta petugas haji Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah se-Jawa Tengah yang digelar di kampus Universitas Muhammadiyah Semarang, Ahad, 12 April 2026.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i, dalam paparannya menegaskan bahwa fikih haji harus diletakkan dalam kerangka besar menjaga keselamatan jiwa (*hifz an-nafs*) sekaligus memastikan kemaslahatan jemaah.

Menurut dia, kompleksitas haji modern—mulai dari antrean panjang, regulasi lintas negara, hingga kepadatan ekstrem di titik-titik ritual—menuntut keberanian ijtihad yang tetap berpijak pada prinsip syariah.

“Fikih tidak boleh kaku. Ia harus hadir sebagai solusi, bukan menambah beban jemaah,” ujarnya.

Fikih yang Bergerak Mengikuti Realitas

blank
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jateng, Ahmad Hasan Asy’ari Ulama’i saat memberikan paparan. Foto : SB/dok Humas PWM Jateng

Hasan Asy’ari mengurai sejumlah isu fikih kekinian yang masih terus bergulir dalam praktik haji. Di antaranya soal *istitha’ah* yang kini tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan finansial, tetapi juga terkait kebijakan kuota dan prioritas keberangkatan.

Dengan antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun, aspek regulasi menjadi bagian tak terpisahkan dari syarat kemampuan tersebut.

Selain itu, persoalan miqat juga mengalami penyesuaian teknis. Jemaah dari sejumlah embarkasi, termasuk dari Solo, kerap mengambil miqat di udara atau tanpa singgah di titik tertentu seperti Bir Ali.

Dalam konteks ini, menurut Hasan, pemahaman fikih harus adaptif terhadap kondisi transportasi modern.

Isu lain yang mengemuka adalah penggunaan sarana dalam ibadah, seperti thawaf dan sa’i menggunakan kursi roda atau kendaraan bagi jemaah yang lemah.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, praktik “membonceng” jemaah yang lebih lemah oleh yang kuat menjadi bagian dari ijtihad pelayanan. “Prinsipnya adalah memudahkan tanpa mengurangi keabsahan ibadah,” kata dia.

Murur dan Tanazul: Fikih dalam Situasi Darurat

Salah satu pembahasan penting adalah praktik *murur* di Muzdalifah dan *tanazul* di Mina.

Dalam kondisi kepadatan ekstrem yang berisiko tinggi, terutama bagi jemaah lansia dan rentan, Muhammadiyah melalui keputusan tarjih membolehkan murur—yakni melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan—sebagai bentuk rukhsah (keringanan).

Begitu pula dengan tanazul, yakni kebijakan mengembalikan jemaah ke hotel di Makkah setelah melontar jumrah aqabah bagi mereka yang memiliki uzur syar’i.

Kebijakan ini, menurut Hasan, bukan semata-mata pilihan teknis, tetapi bagian dari implementasi prinsip menjaga keselamatan jiwa.

“Dalam kondisi darurat, tidak ada kewajiban dam atau kafarat. Keselamatan jemaah adalah prioritas utama,” tegasnya.

Pengalihan Dam dan Perdebatan Fikih

Diskursus lain yang tak kalah penting adalah soal penyembelihan dam. Hasan menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait kebolehan penyembelihan dam di luar Tanah Haram.

Sebagian, termasuk fatwa tarjih terbaru, membuka ruang pengalihan penyembelihan ke tanah air dengan pertimbangan kemanfaatan distribusi daging dan kendala teknis di Arab Saudi.

Namun, pandangan lain tetap menegaskan bahwa penyembelihan dam idealnya dilakukan di Tanah Haram, dan jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa.

Perbedaan ini, menurut dia, harus disikapi dengan bijak, mengedepankan prinsip toleransi dan keluasan fikih.

Profesionalisme Petugas dan Pendekatan Bimbingan

Di luar aspek ibadah, Hasan juga menekankan pentingnya kualitas petugas haji. Petugas tidak hanya dituntut memahami fikih, tetapi juga memiliki bekal psikologi, kemampuan layanan dasar, hingga kesiapan kesehatan.

“Petugas haji harus mengutamakan pelayanan kepada jemaah, bahkan di atas kepentingan ibadah pribadinya,” ujarnya.

Dalam hal bimbingan, pendekatan yang digunakan harus menyesuaikan dengan keragaman latar belakang jemaah—baik dari sisi pendidikan, mazhab, maupun kapasitas pemahaman.

Muhammadiyah, kata dia, tetap mengedepankan manhaj tarjih, tetapi dengan sikap luwes dan inklusif.

Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah juga dinilai strategis dalam menjaga kualitas pembinaan jemaah sekaligus membawa nama baik persyarikatan.

Menjaga Arah Ibadah di Tengah Kompleksitas

Di tengah kompleksitas penyelenggaraan haji modern, Hasan mengingatkan bahwa esensi ibadah tetap harus dijaga. Bekal utama jemaah bukan hanya pengetahuan teknis, tetapi juga ketakwaan, kesabaran, dan kemampuan mengelola emosi.

“Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang berat. Karena itu, kesiapan ruhani harus menjadi fondasi,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang konsolidasi penting bagi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Jawa Tengah dalam menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan bahwa pelayanan haji tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah dan kemanusiaan.

Di tengah jutaan manusia yang berkumpul di Tanah Suci, fikih—sebagaimana ditegaskan Hasan—harus hadir sebagai jalan tengah: menjaga keabsahan ibadah sekaligus melindungi kehidupan.

Muharno Zarka