TEGAL (SUARABARU.ID) – DPRD Kota Tegal menyampaikan laporan hasil reses Masa Persidangan (Masper) I Tahun 2025-2026.
Laporan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna internal DPRD yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tegal KRT Kusnendro ST dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Wasmad Edi Susilo SH, dan Amiruddin Lc di ruang Paripurna, Senin (2/3/2026).
Penyampaian laporan hasil reses Masper I Tahun 2025-2026 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tegal Timur disampaikan oleh juru bicara, Mochamad Ali Mashuri S.AP asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Penyampaian laporan hasil reses Masper I Tahun 2025-2026 dari Dapil Tegal Selatan disampaikan oleh juru bicara, Bagas Satya Indrana SH, MH asal Partai Golongan Karya (Golkar).
Penyampaian laporan hasil reses Masper I Tahun 2025-2026 dari Dapil Margadana disampaikan oleh juru bicara Mohamad Tarso Supriadin A.Md, Ak asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Penyampaian laporan hasil reses Masper I Tahun 2025-2026 dari Dapil Tegal Barat disampaikan oleh juru bicara Eni Ratnani SE, MM asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, penyampaian hasil reses tersebut menjadi wujud pertanggungjawaban anggota dewan kepada masyarakat setelah melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing.
“Berbagai aspirasi, masukan, serta usulan pembangunan yang dihimpun dari masyarakat disampaikan secara resmi dalam forum paripurna untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal,” kata Kusnendro.
Melalui momentum ini DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat demi pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Reses juga sebagai alat kontrol atau pengawasan terhadap penyerapan aspirasi usulan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses
sebelumnya guna mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kota Tegal.
Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan masa istirahat bagi
Anggota Dewan dalam melakukan tugas-tugas di kantor lembaga legislatif, istirahat bagi kegiatan persidangan. “Akan tetapi dalam masa reses ini, setiap anggota dewan wajib untuk menemui masyarakat dan konstituen pemilihnya untuk menyerap, menampung dan
menjaring aspirasi, keinginan masyarakat dengan melakukan pertemuan atau dialog secara langsung,” tutup Kusnendro.
Isno M Wadmin













