blank
Wabup Kudus Bellinda saat memimpin Apel ASN untuk pertama kalinya. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) — Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, ASN diminta masuk kerja lebih pagi, namun mendapatkan waktu pulang lebih cepat selama menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus tertanggal 13 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Kudus.

Pengaturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

ASN 5 Hari Kerja, Ini Jadwal Barunya

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut:

Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.

Hari Jumat masuk lebih pagi pukul 06.30 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB.

ASN 6 Hari Kerja Juga Berubah

Sementara unit kerja dengan enam hari kerja memiliki jadwal berbeda, yakni:

Senin hingga Kamis pukul 07.00 — 13.00 WIB.

Jumat pukul 06.30 — 11.00 WIB.

Sabtu pukul 07.00 — 11.00 WIB.

Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kenyamanan ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Apel Pagi Ikut Disesuaikan, Olahraga Jumat Dihentikan

Tak hanya jam kerja, sejumlah aktivitas rutin ASN juga ikut mengalami perubahan selama Ramadan. Apel pagi akan menyesuaikan dengan jam kerja baru.

Selain itu, kegiatan olahraga setiap Jumat yang biasanya digelar ASN untuk sementara ditiadakan selama bulan puasa.

Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus menegaskan aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Kepala unit kerja diminta mengatur pelaksanaan teknis di masing-masing instansi tanpa mengurangi produktivitas pegawai.

Bagi unit pelayanan masyarakat yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, pengaturan jam kerja diperbolehkan menyesuaikan kebutuhan layanan, dengan tetap memenuhi minimal jam kerja efektif 32 jam 30 menit setiap minggu.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah juga diminta menjaga suasana kerja yang kondusif selama Ramadan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.

Ali Bustomi