KUDUS (SUARABARU.ID) — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan jajaran Polsek Kudus Kota selama bulan suci Ramadhan. Melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil menggagalkan transaksi miras dengan modus Cash On Delivery (COD) di wilayah Kelurahan Purwosari, Selasa malam (17/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan “Lapor Pak Kapolsek”. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi miras sistem bayar di tempat yang dinilai meresahkan lingkungan, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas ibadah Ramadhan.
Penyergapan di Lokasi COD
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim patroli Back Bone yang dipimpin Wakapolsek IPTU Ngatno, S.H., M.H., kemudian menuju lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
Saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Pelaku tak dapat mengelak setelah polisi menemukan puluhan botol miras siap edar yang dibawanya untuk transaksi COD.
Puluhan Botol Miras Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang serta 12 botol besar Anggur Merah.
IPTU Ngatno mewakili Kapolsek Kudus Kota menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras, terlebih selama bulan Ramadhan.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kudus Kota. Modus COD dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, namun berkat sinergi informasi masyarakat, aksi ini berhasil kami hentikan,” ujarnya.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menambahkan, selama Ramadhan terjadi perubahan pola aktivitas masyarakat, terutama meningkatnya kegiatan ibadah malam hari. Karena itu, strategi patroli dan upaya preventif kepolisian turut disesuaikan dari sisi waktu, sasaran, hingga frekuensi kegiatan.
“Harapannya masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan tenang,” jelasnya.
Langgar Perda, Pelaku Jalani Pembinaan
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polsek Kudus Kota juga mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Operasi KRYD akan terus dioptimalkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadhan di Kota Kretek.
Kapolsek Kudus Kota turut mengingatkan warga agar memastikan kondisi rumah aman sebelum berangkat beribadah.
“Pastikan kompor sudah dimatikan, tidak ada alat elektronik yang masih menyala, serta kendaraan dan barang berharga tersimpan aman agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih khusyuk,” pungkasnya.
Ali Bustomi













