SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah mencatat sepanjang 10 kilometer (Km) ruas jalan Sirampog – Bumiayu, Kabupaten Brebes, terdampak tanah amblas dan longsor.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro, mengatakan, total panjang jalan provinsi Sirampog -Bumiayu sepanjang 24,05 kilometer. Sementara area yang terdampak longsor mencapai sekitar 10 kilometer, yakni dari KM 104+900 hingga KM 114+900.
“Titik longsor yang belum tertangani berada di KM 105+700 sampai KM 105+800. Untuk penanganannya, kami masih menyiapkan sejumlah alternatif, termasuk pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Gubernur yang saat ini masih kami komunikasikan,” katanya, Rabu 28 Januari 2026.
Dikatakannya, total terdapat 11 titik longsor yang terjadi di jalan provinsi ruas Sirampog–Bumiayu di Kabupaten Brebes tersebut. Dari jumlah tersebut, 10 titik telah berhasil ditangani, sementara satu titik longsor masih membutuhkan penanganan lanjutan karena kondisinya dinilai cukup berisiko.
Dia mengatakan, pada lokasi tersebut terjadi amblesan bahu jalan akibat material longsoran dari tebing bagian atas. Amblasan memiliki panjang sekitar 74 meter dengan kedalaman bervariasi antara 8 hingga lebih dari 15 meter. Kondisi ini membutuhkan penanganan segera karena satu lajur jalan telah menunjukkan retakan.
Saat ini, kata Hernggar, arus lalu lintas di jalan provinsi Sirampog – Bumiayu hanya dapat dilalui satu lajur dengan sistem buka tutup. Kebijakan ini diterapkan demi keselamatan pengguna jalan.
“Untuk sementara, hanya separuh badan jalan yang kami izinkan untuk dilewati. Tidak terjadi kemacetan karena ruas Sirampog – Bumiayu merupakan jalur dengan volume lalu lintas yang relatif sepi,” katanya.
Sementara itu, titik-titik longsor lainnya telah selesai ditangani dan kondisi lalu lintas sudah kembali normal.
“Prinsipnya, seluruh titik longsor di jalan provinsi ini sudah tertangani, kecuali satu titik yang saat ini masih dalam proses penanganan lanjutan,” katanya. (*)













