KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan paket berisi senjata tajam berupa celurit dan parang panjang yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Paket mencurigakan tersebut diamankan pada Senin (26/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan jasa ekspedisi yang curiga terhadap isi paket tujuan wilayah Kecamatan Jati. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jati.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter serta satu bilah celurit kecil sepanjang sekitar 30 sentimeter di dalam paket kiriman tersebut.
Polisi kemudian memanggil dan meminta keterangan dua remaja yang diketahui sebagai pemesan sekaligus penerima paket. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, kami mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, kedua pelajar tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
AKP Hadi menegaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan edukatif, terutama untuk melindungi generasi muda dari aktivitas berisiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, supaya tidak salah arah dan berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Ali Bustomi













