SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), memberikan edukasi ke masyarakat, tentang pemahaman literasi hukum digital, untuk mencegah penipuan online. Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Kelurahan Padangsari, Semarang, baru-baru ini.
Hadir dalam kegiatan ini, berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan kelurahan, perwakilan Ketua RT/RW, PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna. Kehadiran para peserta itu, menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap isu keamanan digital dan perlindungan hukum, dalam aktivitasnya sehari-hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, dengan fokus meningkatkan kesadaran hukum warga dalam menghadapi tantangan di ruang digital.
BACA JUGA: Dosen Prodi Sistem Informasi FTIK Universitas Semarang Raih Gelar Doktor
Kegiatan dibuka Lurah Padangsari, Sri Agustin Wulandari. Dalam kesempatan itu, Agustin menyampaikan apresiasi, atas kontribusi akademisi dalam memberikan edukasi praktis kepada masyarakat.
Menurutnya, literasi digital dan literasi hukum digital saat ini menjadi kebutuhan mendesak. Mengingat masyarakat semakin aktif menggunakan internet untuk komunikasi, transaksi belanja online, hingga layanan keuangan digital yang rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
Sementara itu, Ketua Tim PKM USM, Dr Zaenal Arifin SH MKn mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan internet dan transaksi digital, yang berjalan seiring dengan maraknya kasus penipuan online.
BACA JUGA: Himmatisi FTIK Universitas Semarang Gelar Makrab

Dalam pemaparannya Zaenal menekankan, literasi hukum digital bukan hanya kemampuan menggunakan perangkat teknologi, melainkan kemampuan memahami aturan hukum yang berlaku di ruang digital, dan menerapkannya secara bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, Tim PKM memberikan sejumlah tips pencegahan penipuan online, yang dapat diterapkan warga. Seperti tidak mudah membagikan data pribadi, mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA), memeriksa keaslian situs atau aplikasi sebelum transaksi, menghindari tautan mencurigakan, serta menggunakan platform pembayaran resmi dan terpercaya.
”Kami berharap, edukasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban penipuan online, maupun terjerat persoalan hukum akibat aktivitas digital yang tidak bijak,” ungkapnya.
Riyan













