WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pencuri yang menyatroni rumah kosong. Penangkapan tersangka dilakukan dalam gerak cepat, setelah petugas menerima laporan kecurian dari korban.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (25/1/26), menyatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial M (28). Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan, berlangsung di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus pencurian tersebut terjadi Kamis malam (22/1/26) sekitar Pukul 21.00, di rumah Yadi, warga Dusun Bakalan RT 02/RW 03 Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Karena pemilik rumah tengah mengikuti pengajian Yasinan di rumah tetangga.
Sepulang dari Yasinan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib diantaranya perhiasan emas berupa satu buah cincin dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Purwantoro.
Kapolsek Purwantoro Iptu Nugroho Setyo Hartono, menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap kasus percobaan pencurian, yang terjadi di lokasi berbeda pada hari yang sama. “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Nugroho.
Mengaku
Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui tidak hanya melakukan percobaan pencurian, tetapi juga pencurian dengan pemberatan di rumah korban lainnya. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat dinihari (23/1/26) sekitar Pukul 01.00 di kediamannya, yang masih berada satu wilayah di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas beserta surat pembelian, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu buah dompet warna krem. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolres melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ”Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta kerja keras anggota di lapangan,” ujar AKP Anom Prabowo.
Berkaitan dengan perilakunya tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Wonogiri, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah pada malam hari. Juga tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.(Bambang Pur)













