WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Slamet Mulyanto, berhasil menangkap lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulstyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Sabtu (24/1/26), menyatakan, tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial N (39). Dari pemeriksaan petugas, tersangka diduga sebagai pengguna. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti serbuk sabu dengan berat bruto 1,38 gram.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka sebagai bagian dari komitmen dalam tekad memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri yang bertindak cepat dan responsif, berhasil mengungkap kasus tersebut.
Yang bersangkutan, ditangkap Kamis petang (22/1/26) sekitar Pukul 18.30. Lokasi penangkapan berlangsung di tepi ruas jalan antarprovinsi Wonogiri (Jateng)-Pacitan (Jatim) sekitar Kilometer 65. Tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Wonogiri. Informasi awal dari masyarakat tersebut, langsung direspons dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Sampai akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Keduakalinya
Narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka, disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plester hitam, kapas, bungkus rokok, bukti transfer, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepadanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Penangkapan tersangka N, merupakan yang keduakalinya dalam kasus sabu di Wonogiri di Bulan Januari 2026 ini. Sebagaimana pernah diberitakan (suarabaru.id, 12/1/26) jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial S (42), karena terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka, ditangkap di Dusun Ploso Wetan, Desa Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Setelah berhasil mengungkap peredaran sabu, Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat narkoba AKP S Mulyanto, mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila (suarabaru.id, 13/1/26). Yakni dengan mengamankan seorang pelaku berinisial RA (29), dan barang bukti tembakau sitentis dengan berat bruto 5, 28 gram. Yang bersangkutan, ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Selama Tahun 2025, Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 36 perkara dengan 40 orang tersangka. Terdiri atas sebanyak 28 kasus dengan 28 orang tersangka perkara narkotika dan sebanyak 8 kasus dengan 12 orang tersangka obat terlarang daftar G. Bersama itu, menyita barang bukti sabu sebanyak 8,24 gram, ganja/sintetis sebanyak 75,14 gram dan pil koplo sebanyak 28.197 butir.(Bambang Pur)













