GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat Polsek Godong kembali mengintensifkan razia miras di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jumat (23/1/2026).
Razia miras ini digelar sebagai langkah konkret menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu Kamtibmas masyarakat.
Kegiatan razia miras yang digelar Polsek Godong tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari dampak negatif minuman keras yang kerap memicu gangguan Kamtibmas.
BACA JUGA : Seminar Gerakan Lima Anti Dorong Peran Duta OSIS sebagai Agen Perubahan di Jepara
Petugas melaksanakan razia dengan menyasar sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin resmi di wilayah Godong, Grobogan.
Razia digelar dengan menyisir warung, kios, dan tempat usaha yang dicurigai menyimpan atau memperjualbelikan miras ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang sering kali muncul akibat konsumsi minuman keras secara berlebihan.
Kapolsek Godong AKP Muh Suharto menegaskan bahwa kegiatan razia menjadi komitmen kepolisian dalam menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.
Menurutnya, peredaran miras ilegal masih menjadi faktor dominan yang memicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian antarwarga, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan agar dampak negatif miras tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Muh Suharto.
BACA JUGA : Kerja Sama Jawa Tengah dan Prefektur Kagawa Jepang, Tenaga Kerja Lokal Akan Dilatih jadi Manajer Perusahaan
Ia menilai, pengawasan yang konsisten menjadi kunci utama dalam menekan ruang gerak peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, razia melibatkan personel Polsek Godong yang telah dibekali pendekatan persuasif, namun tetap mengedepankan tindakan tegas sesuai prosedur.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang dagangan dan ruang penyimpanan yang ada di lokasi sasaran razia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang diduga dijual tanpa izin.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Godong untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan setiap temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Grobogan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan langsung kepada para pedagang agar tidak kembali menjual minuman keras secara ilegal.
Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang mengenai dampak sosial dan hukum dari peredaran miras tanpa izin.
BACA JUGA : Sambut HPN 2026, Wartawan Difasilitasi MCU di RSDS Kebumen
Petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras karena berpotensi merusak kesehatan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek Godong menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia secara berkala, terutama menjelang momentum yang dinilai rawan.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras di Godong karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan razia miras yang dilakukan Polsek Godong, kepolisian berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta memperkuat stabilitas Kamtibmas di wilayah Godong dan sekitarnya.
Upaya berkelanjutan Polsek Godong dalam memberantas minuman keras diharapkan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Grobogan.
TYA WIDYA













