blank
Ditreskrimsus Polda Jateng dalam ungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di 3 TKP. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di 3 lokasi (TKP) yang berbeda. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Para tersangka diantaranya TDS (49) warga Bekasi Jabar, YK (28) warga Purwodadi Grobogan, PM (20) warga Batanghari Jambi dan FZ (68) warga Candisari Kota Semarang yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, para tersangka memiliki peran berbeda. “Modus mereka memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG subsidi ke tabung gas LPG 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang selanjutnya dijual oleh tersangka,” ungkap Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).

Djoko menyebut, para tersangka menjalankan aksi kejahatannya di 3 lokasi, yakni di rumah beserta gudangnya yang beralamat di Pudak Payung, Banyumanik Kota Semarang, di rumah yang berlokasi di Gunungpati Kota Semarang, dan di sebuah Gudang berlokasi di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.

Djoko mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. TDS berperan mencari bahan baku, dan mempekerjakan YK dan PM untuk memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi, serta menjual gas LPG hasil suntikan.

“FZ sendiri berperan memberikan sarana, modal dan membantu penjualan gas LPG hasil suntikan,” kata Djoko.

“Sejak awal Januari 2026, polisi sudah mencurigai aktivitas jual beli gas LPG non subsidi di wilayah Semarang dengan harga murah. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di 3 TKP,” ujarnya.

Setelah polisi melakukan pengecekan, di TKP pertama (Pudak Payung) polisi menemukan 1473 tabung gas yang siap untuk disuntik dari tabung 3 kg ke tabung gas non subsidi. Selain itu juga ditemukan selang regulator modifikasi tabung, 50 buah pipa besi modifikasi atau alat suntik.

Sementara itu di lokasi kedua (Gunungpati), polisi menemukan 105 tabung, dan di lokasi ketiga (Ungaran Barat) ditemukan 600 tabung gas.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai ancaman hukuman Pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak gas dan bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

Ning S