SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, memberikan catatan kritis terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dalam penanganan sampah.
Dirinya menilai, sejumlah persoalan mendasar di lapangan belum tertangani secara serius sehingga berdampak langsung pada kenyamanan warga.
Sorotan utama dewan kota tertuju pada penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari yang dinilai belum tuntas.
“Penutupan TPA ilegal Rowosari tidak cukup hanya ditutup secara administratif. Faktanya, sampai hari ini penataannya belum terealisasi. Sampah masih menumpuk, tidak berada pada tempatnya, dan dibiarkan tanpa penanganan lanjutan,” katanya.
Dirinya juga menyoroti rendahnya efektivitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R).
Lebih jauh Dini mengungkapkan data bahwa dari 26 unit TPS 3R yang ada di Kota Semarang, hanya tiga unit yang aktif dan berpredikat baik.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena kurangnya pendampingan serius dari DLH, mulai dari pencarian lahan, pembangunan fisik, hingga operasional.
Hal ini menurutnya memperburuk citra TPS di mata masyarakat yang masih menganggapnya sebagai sumber bau dan kumuh.
“PR besar DLH adalah bagaimana TPS 3R memunculkan opini publik yang baik. Sehingga ketika ada wilayah yang dijadikan lokasi TPS 3R, warga menyambut karena tahu manfaatnya, bukan menolak karena takut bau,” ujarnya.
Dini mencontohkan kasus di Perumahan Bukit Diponegoro, Tembalang. Rencana penyediaan tiga kontainer sampah baru terealisasi satu unit, yang akhirnya mengakibatkan overload sehingga sampah meluber.
“Kalau hujan, sampah hanyut, air menggenang, dan bau masuk ke rumah warga. Dampaknya selalu kembali ke masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Dirinya menekankan bahwa wajah pengelolaan sampah kota terlihat dari performa pengangkutan. Ia meminta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, baik bagi UPT, BLUD, maupun pihak ketiga.
“Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan berhasil kalau pengangkutan tidak dibenahi. Harus jelas SOP-nya agar tidak ada lagi kontainer yang membludak,” katanya.
Terkait retribusi, Dini mengkritisi sistem yang masih bergantung pada pelanggan PDAM (cakupan 57 persen).
Dirinya menilai potensi 43 persen nonpelanggan PDAM belum tergarap optimal karena penyerahan penarikan retribusi ke kelurahan dilakukan tanpa supervisi teknis yang memadai.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DLH Kota Semarang, Armita, mengakui adanya kendala dalam penanganan kontainer dan penutupan total TPA ilegal Rowosari karena keterbatasan fokus pelayanan.
“Kami tengah menyiapkan rekrutmen tenaga pendukung untuk mengatasi persoalan ini. Terkait pembentukan BLUD dan UPT untuk meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, saat ini masih dalam tahap kajian dan pertimbangan,” jelas Armita.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukianto, turut mengusulkan pemasangan CCTV di setiap TPS sebagai alat kontrol dan pengawasan agar pengelolaan sampah lebih terpantau.
Hery Priyono













