blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial dan non manajerial, PPNS, PAW, MPD notaris, serta notaris pengganti. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial dan non manajerial, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris, serta notaris pengganti, Selasa (6/1/2026).

Sebanyak lima orang pejabat manajerial dan non manajerial dilantik dalam kegiatan tersebut, termasuk satu pejabat administrator yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP). Selain itu, ikut diambil sumpah lima orang PPNS, satu orang PAW anggota MPD notaris, serta satu orang notaris pengganti. Kegiatan yang digelar di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah ini juga dilangsungkan secara hybrid melalui zoom meeting.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan, para pejabat yang dilantik merupakan aparatur sekaligus profesional yang telah diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Kepada pejabat administrator yang menjabat sebagai Kepala BHP, Kakanwil berpesan agar mampu membangun tim kerja yang solid demi mewujudkan kinerja terbaik.

“Saya berpesan agar pejabat yang sudah dilantik mampu membangun tim yang solid dalam mewujudkan kinerja terbaik bagi Balai Harta Peninggalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan dan sumber inspirasi bagi jajarannya. “Sebagai seorang pemimpin, Kepala BHP harus menjadi role model dan inspirator, tidak hanya bagi jajaran internal tetapi juga bagi pejabat pengawas,” pesan Heni..

Kakanwil menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. “Kinerja itu merupakan output bersama. Perlu diingat bahwa keberhasilan satu jabatan akan memengaruhi keberhasilan jabatan lainnya,” katanya.

Kepada para PPNS yang baru dilantik, Kakanwil mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas.

“PPNS memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki PNS lainnya karena diberikan langsung oleh undang-undang. Oleh karena itu, laksanakan kewenangan tersebut secara profesional, proporsional, dan tidak melampaui ketentuan yang diberikan,” pesannya.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas PPNS. “Sadari, pahami, dan laksanakan tugas dengan penuh integritas sesuai peraturan perundang-undangan. Tantangan dan hambatan di lapangan dapat dihadapi sepanjang seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kakanwil.