KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menargetkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Kudus menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 31 Maret 2026.
Target tersebut disampaikan Sam’ani saat meninjau langsung layanan helpdesk LHKPN di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (5/1/2026). Ia berharap, melalui layanan pendampingan tersebut, kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat mencapai hampir 100 persen.
“Dengan adanya helpdesk ini, kami berharap seluruh wajib lapor bisa menyelesaikan LHKPN lebih awal dan tidak menunggu mendekati batas waktu,” ujar Sam’ani.
Dalam peninjauan itu, Sam’ani menemukan momen unik saat melihat salah satu kepala desa yang tengah mengisi laporan LHKPN. Dengan seizin yang bersangkutan, Bupati mengamati data harta kekayaan yang diinput dan mendapati kondisi keuangan kepala desa tersebut justru tercatat minus.
“Ini hartanya sekitar Rp600 juta, tapi utangnya sampai Rp800 juta. Jadi malah minus. Ini layak dapat santunan,” kata Sam’ani dengan bercanda yang kemudian disambut tawa para pejabat yang hadir.
Si Kades bersangkutan kemudian berkilah bahwa hutang yang dipunyai adalah merupakan hutang produktif untuk usaha.
Meski disampaikan dengan nada bercanda, Sam’ani tetap memberikan apresiasi kepada kepala desa tersebut serta seluruh pejabat di Kabupaten Kudus yang berkomitmen menyelesaikan pelaporan LHKPN sesuai arahan.
“Saya sampaikan apresiasi kepada semua pejabat yang mau menyelesaikan LHKPN lebih awal,” tegasnya.
Sam’ani menekankan, percepatan pelaporan LHKPN penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga mengimbau para wajib lapor agar menyiapkan dokumen pendukung, termasuk e-filing pajak, sejak awal agar proses pelaporan berjalan lancar.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono menjelaskan bahwa helpdesk LHKPN disiapkan khusus untuk membantu para wajib lapor yang mengalami kendala teknis dalam pengisian data. Layanan ini telah dibuka sejak Jumat (2/1/2026) dan terus dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat.
“Dari total 222 wajib lapor LHKPN di Kabupaten Kudus, hingga Senin (5/1) pagi, sebanyak 68 orang atau sekitar 40 persen sudah menyampaikan laporan,” ungkap Eko.
Para wajib lapor tersebut meliputi kepala desa, kepala dinas, pejabat eselon II, auditor, anggota Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PBJ), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) yang terdiri dari camat dan kepala bagian.
Eko menyebutkan, kendala yang kerap dihadapi wajib lapor antara lain penilaian nilai harta, seperti penggunaan harga pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah, serta perhitungan mutasi saldo rekening bank. Seluruh kendala tersebut difasilitasi melalui helpdesk agar tidak menghambat proses pelaporan.
Meski ada upaya percepatan, Eko menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN tetap mengacu pada ketentuan KPK, yaitu 31 Maret 2026. Namun, Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan sebagian besar laporan dapat rampung sejak awal Januari sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ali Bustomi













