blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir bersama Kabid Humas, Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti hasil TPPU kasus narkoba. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (31/12/2025).

Kombes Pol Anwar mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Kasus TPPU bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank,” ungkapnya.

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.

“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” jelasnya.

Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.

Anwar menyebut, pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah untuk menghindari polisi. Uang hasil kejahatan narkotika kemudian ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam bentuk aset legal seperti properti dan kendaraan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.