blank
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir bersama Kabid Humas, Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti hasil TPPU kasus narkoba. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke aspek finansialnya.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya, serta memiskinkan para bandar dan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang.

Ning S