blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat meninjau buruh rokok di PT Sukun Wartono Indonesia. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabupaten Kudus mencatatkan capaian signifikan dengan UMK sebesar Rp2.818.585, menjadikannya salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

Di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah, UMK Kudus menempati posisi kedua tertinggi, berada tepat di bawah Kabupaten Demak yang ditetapkan sebesar Rp3.122.805. Sementara itu, Kudus masih unggul dibanding daerah sekitar seperti Kabupaten Jepara dengan UMK Rp2.756.501 dan Kabupaten Pati sebesar Rp2.485.000.

Besaran UMK Kudus 2026 juga melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Selisih tersebut mencerminkan kuatnya struktur ekonomi Kudus, terutama yang ditopang sektor industri dan manufaktur.

Secara regional, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditempati oleh Kota Semarang dengan nominal Rp3.701.709, disusul Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal masing-masing sebesar Rp3.122.805 dan Rp2.992.994. Adapun UMK terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813,08.

Jika dibandingkan dengan UMK Kudus tahun 2025 yang sebesar Rp2.680.486, terjadi kenaikan Rp138.099 atau sekitar 5,19 persen pada tahun 2026.

Menariknya, besaran UMK Kudus 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah tersebut berbeda dengan usulan kedua belah pihak dalam perundingan dewan pengupahan. Dari unsur pekerja, KSPSI Kudus mengusulkan UMK sebesar sekitar Rp2.859.837 atau naik sekitar 6,69 persen dari UMK 2025.

Sementara dari unsur pengusaha, Apindo Kudus mengajukan besaran UMK sekitar Rp2.803.680, dengan kenaikan kurang lebih 4,6 persen.

Tingginya UMK Kudus dinilai sejalan dengan karakter daerah sebagai sentra industri rokok, makanan dan minuman, serta manufaktur padat karya. Penetapan UMK 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Kabupaten Kudus.

DAFTAR UMK KABUPATEN /KOTA DI JATENG TAHUN 2026:

1.Kota Semarang – 3.701.709,00

2.Kabupaten Demak – 3.122.805,00

3.Kabupaten Kendal – 2.992.994,00

4.Kabupaten Semarang – 2.940.088,00