KUDUS (SUARABARU.ID) – Rapat Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus terkait penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2026 belum menghasilkan kesepakatan. Hingga rapat berakhir pada Senin (22/12/2025), unsur pekerja dan pengusaha masih berbeda pandangan terkait besaran kenaikan UMK tahun depan.
Rapat yang berlangsung di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus tersebut digelar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Hadir dalam forum itu Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua beserta jajaran, Ketua Apindo Kudus Helmy Tasan Wartono dan pengurus, unsur Forkopimda seperti Kapolres Kudus dan Kasdim, serta Sekda Kudus, Asisten Bupati, dan Kepala Disnaker Kabupaten Kudus.
Usulan Pekerja: Kenaikan 6,69 Persen
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak memaparkan perhitungan usulan UMK Kudus 2026 sebagaimana yang sempat disampaikan dalam perundingan sebelumnya di kantor Disnaker beberapa hari sebelumnya.
Dari unsur pekerja, KSPSI Kudus mengusulkan kenaikan UMK dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 4,49 persen, inflasi 2,65 persen, serta penggunaan faktor alpha maksimal 0,9.
Dengan formula tersebut, KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 2026 sebesar 6,69 persen, hasil dari perhitungan 4,49 + (2,65 x 0,9).
Jika dibandingkan dengan UMK Kudus 2025 sebesar Rp2.680.485, maka usulan kenaikan versi KSPSI mencapai sekitar Rp179.325, sehingga UMK Kudus 2026 diusulkan menjadi Rp2.859.810.
Versi Pengusaha: Kenaikan 4,6 Persen
Sementara itu, Apindo Kudus menyampaikan perhitungan UMK berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2,78 persen, inflasi 2,65 persen, serta faktor alpha 0,7, Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,6 persen.
Mengacu pada UMK Kudus 2025, besaran kenaikan versi Apindo sekitar Rp123.302. Dengan demikian, UMK Kudus 2026 yang diusulkan Apindo berada di angka Rp2.803.787.
Keputusan Diserahkan ke Bupati
Perbedaan angka usulan tersebut membuat rapat tripartit belum mencapai titik temu. Kedua belah pihak akhirnya menyerahkan keputusan akhir kepada Bupati Kudus untuk menentukan besaran usulan UMK Kudus 2026 yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Usai rapat, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan terkait usulan UMK 2026.
“Pemerintah daerah akan mengambil jalan terbaik. Keputusan nanti akan mengakomodasi kepentingan pekerja, memperhatikan masukan dari pengusaha, serta tidak akan berbeda jauh dengan UMK daerah sekitar,” tegasnya.
Terkait belum adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, Bupati menilai hal tersebut wajar dalam forum tripartit.
“Namanya tripartit itu rembugan. Pemerintah daerah berperan sebagai penengah,” ujarnya.
Namun, Bupati belum merinci skema kebijakan yang akan diambil dan menyebut masih menunggu hasil pembahasan internal. “Nanti kalau sudah ditandatangani akan kami sampaikan,” tambahnya.
Ia memastikan keputusan usulan UMK Kudus 2026 akan ditetapkan paling lambat Selasa (23/12/2025), sebelum batas akhir penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Apindo Kudus Helmy Tasan Wartono enggan memberikan komentar usai rapat. Di sisi lain, Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua berharap Bupati dapat mengakomodasi usulan dari pekerja.
“Kami tentu berharap usulan pekerja bisa dipertimbangkan. Namun apapun keputusan Bupati nantinya, kami akan menghormatinya,” pungkasnya.
Ali Bustomi













