KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menggelar rapat tripartit untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) di Aula Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Catur Widiyantno, dan dihadiri unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Perwakilan pekerja dipimpin Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua didampingi Sekretaris M. Makmun, sementara dari unsur pengusaha hadir Ketua Apindo Kudus Helmy Tasan Wartono, Wakil Ketua Apindo Safrul Kamaludin, beserta jajaran pengurus.
Dalam pembahasan, Dewan Pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, yang mengatur formula kenaikan UMK berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi (PE) ditambah Inflasi dikalikan Alpha, dengan besaran Alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Proses diskusi berlangsung cukup alot, khususnya antara KSPSI dan Apindo, terutama dalam menentukan angka pertumbuhan ekonomi dan besaran Alpha yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan kenaikan UMK Kudus 2026.
Dari sisi Apindo, penghitungan UMK mengacu pada data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2,78 persen, inflasi 2,65 persen, dan Alpha 0,7, maka usulan kenaikan UMK versi Apindo dihitung sebesar:
2,78 + (2,65 x 0,7) = 4,6 persen
Versi Pekerja













