WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Perwakilan Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Ali Anshori menyebut fenomena mencolok terjadi dalam dunia pendidikan pondok pesantren di Indonesia.
“Jumlah santri turun drastis dari 1,7 juta pada 2023 menjadi 900 ribu pada 2025, sementara jumlah pondok pesantren justru melonjak dari 3.200 menjadi 5.300 lembaga,” katanya.
Dia menyampaikan data tersebut saat menghadiri kegiatan “Halaqah Pesantren bertema Revitalisasi Pendidikan Karakter Pondok Pesantren” di Hotel Dafam Wonosobo, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, lonjakan jumlah lembaga tidak sebanding dengan minat santri yang menurun, meski di sisi lain terjadi peningkatan signifikan pada jumlah TPQ, dari 28 ribu menjadi 42 ribu dalam dua tahun terakhir.
“Ada kelompok-kelompok yang tidak senang jika pesantren berkembang besar. Padahal perhatian pemerintah kepada pesantren sangat besar,” kata Ali.
Ali menjelaskan, pengakuan negara terhadap pesantren kini semakin kuat melalui penetapan Hari Santri hingga diterbitkannya UU Pesantren.
Dia menegaskan bahwa ijazah lulusan pondok pesantren saat tidak lagi dipersoalkan seperti beberapa tahun lalu. Bahwa santri sekarang bisa menjadi pejabat, politisi atau aparat sipil negara (ASN) karena ijazahnya sudah setara dengan lembaga pendidikan yang lain.
Berdasarkan penelitian RMI, penurunan santri sempat terjadi pada 2005–2010 akibat meningkatnya tuntutan masyarakat kelas menengah terhadap standar kebersihan dan fasilitas pesantren.
“Saat ini banyak wali santri yang menuntut fasilitas di pondok pesantren harus bersih dan layak. Kamar mandi santri dan penyediaan makanan bagi santri harus memenuhi standar gizi yang ada. Sejak itu banyak pondok pesantren mulai berbenah,” jelasnya.
Ikuti Perkembangan Tehnologi

Sementara itu, Kepala Kemenag Wonosobo Panut menyoroti lemahnya manajemen dan digitalisasi data pondok pesantren. Perkembangan tehnologi informasi harus bisa diikuti oleh pengurus dan pengelola pondok pesantren.
Panut menyebut banyak lembaga belum siap mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk dalam proses pendataan melalui Emis atau sistem informasi manajemen pondok pesantren. Yakni sistem informasi yang digunakan untuk manajemen data pondok pesantren di Indonesia.
“Banyak pesantren gagal menerima bantuan karena izin operasional belum rampung atau emisnya tidak verfal. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Panut menegaskan bahwa karakter pendidikan pesantren sudah solid, namun persoalan administrasi dan pengelolaan harus segera diperkuat.
Dia meminta setiap pesantren menyiapkan admin yang menguasai IT agar tidak tertinggal dalam proses digitalisasi layanan. Karena semua proses administrasi dan pendataan pondok pesantren di Kantor Kementerian Agama sudah berbasis tehnologi digital.
“Era sekarang sudah berbeda. Pondok pesantren tidak bisa dikelola seperti 20 sampai 30 tahun yang lalu. Dulu pondok pesantren masih sangat tradisional. Tidak terbuka dengan perkembangan tehnologi,” tegasnya.
Kemenag berharap halaqah ini menjadi momentum bagi seluruh pengelola pesantren di Wonosobo untuk melakukan muhasabah dan memperbaiki sistem manajemen.
Pembenahan itu dinilai penting agar pesantren tetap menjadi pusat pembentukan karakter bangsa sekaligus adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Muharno Zarka













