KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi menetapkan “Kudus Kota Kretek” sebagai citra kabupaten melalui Keputusan Bupati Nomor 400-6/311/2025. Kebijakan ini sekaligus mencabut slogan pariwisata sebelumnya, The Taste of Java, dan menegaskan kembali identitas sejarah Kudus sebagai pusat industri kretek nasional.
Tak hanya itu, dalam SK tersebut, Bupati juga menetapkan Kretek sebagai Warisan Budaya Tak Benda yang berasal dari Kabupaten Kudus dan menetapkan 3 Oktober sebagai Hari Kretek.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyebut keputusan ini sebagai bentuk pengakuan atas peran besar industri kretek dalam perjalanan sejarah dan ekonomi daerah. “Kretek bukan hanya komoditas, tetapi bagian dari kebudayaan dan identitas Kudus. Sudah saatnya kita mengakui itu secara resmi,” ujarnya.
Akar Historis: Dari Eksperimen Djamhari hingga Imperium Nitisemito
Penetapan identitas ini tidak lepas dari sejarah panjang kretek di Kudus. Naskah Akademik yang disusun Tim Historia.ID mencatat awal mula lahirnya kretek pada akhir abad ke-19, ketika Haji Djamhari—warga Kudus yang menderita asma—mencampurkan rajangan tembakau dan cengkih untuk meredakan sesak napasnya. Lintingan tersebut menghasilkan bunyi “kretek-kretek” saat dibakar, yang kemudian memberi nama bagi industri ini.
Sementara itu, Nitisemito dikenal sebagai tokoh yang mengembangkan kretek menjadi industri berskala nasional. Pada 1908, ia mendirikan NV Bal Tiga, perusahaan pribumi yang sukses menembus dominasi perdagangan kolonial. Strategi pemasarannya yang inovatif—termasuk menyewa pesawat Fokker untuk menyebar pamflet—membuatnya dijuluki “Raja Kretek”.

Industri Penopang Ekonomi Kudus
Data tahun 2023 mencatat industri pengolahan yang didominasi industri tembakau menyumbang 78,10 persen PDRB Kudus, senilai Rp 94,73 miliar. Sektor ini juga menyerap lebih dari 101 ribu tenaga kerja, sebagian besar perempuan pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Industri kretek selama lebih dari satu abad telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, terutama pekerja perempuan,” kata Sam’ani. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penguatan identitas ini juga merupakan bentuk penghormatan bagi ribuan pekerja rumahan yang selama ini menopang geliat ekonomi daerah.
Pelajaran dari Masa Lalu: Kretek Bertahan Saat Krisis
Sejarah mencatat industri kretek menjadi penyelamat ekonomi saat masa Malaise pada 1930-an, ketika industri gula dan karet milik modal asing terpuruk. Sistem abon, yakni distribusi pekerjaan melinting kretek ke rumah-rumah penduduk, menjaga ekonomi rakyat tetap berputar.
Meski demikian, kretek juga pernah mendapat tekanan regulasi, salah satunya melalui Staatsblad 1932 No. 517 tentang cukai tembakau yang memicu penutupan pabrik oleh Nitisemito sebagai bentuk protes. Pemerintah daerah menilai dinamika regulasi tersebut masih relevan hingga kini, terutama di tengah kampanye kesehatan global.
3 Oktober Ditapkan sebagai Hari Kretek
Keputusan bupati juga menetapkan tanggal 3 Oktober sebagai Hari Kretek. Penetapan ini merujuk pada berdirinya Museum Kretek pada 1986, sebagai simbol pengakuan warisan budaya kretek di Kudus.
Dengan ini, kretek tidak hanya dianggap sebagai produk industri, tetapi juga masuk dalam kategori Objek Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup pengetahuan tradisional, seni meracik, dan sejarah sosial masyarakat Kudus.
Pemkab Kudus menilai “Kota Kretek” bukan sekadar branding baru, melainkan bentuk rekonsiliasi antara sejarah lokal dan arah kebijakan daerah. Kudus, menurut pemerintah, tidak bisa dilepaskan dari industri kretek yang telah membentuk karakter sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya.
“Kita tidak sedang menciptakan identitas baru. Kita hanya kembali kepada jati diri Kudus yang sesungguhnya,” tutup Sam’ani.
Ads-Ali Bustomi













