KUDUS (SUARABARU.ID) – Pidana kerja sosial akan mulai diterapkan di seluruh Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Kudus, pada 2 Januari 2026, seiring diberlakukannya penuh KUHP baru. Pidana ini menjadi salah satu pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan berfungsi sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek.
Penerapan ini dipersiapkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng, Kejati Jateng, serta para bupati dan wali kota. MoU mengatur penyediaan lokasi kerja sosial, teknis pengawasan, pembinaan, hingga pelaporan pelaksanaan pidana.
Regulasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
KUHP baru menempatkan pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok. Pasal 65 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa pidana pokok terdiri atas “pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial”.
Dalam penjelasan Pasal 65, disebutkan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif dari pidana penjara, yang “dikembangkan untuk mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan, selama masih memenuhi tujuan pemidanaan”. Penjelasan ini mempertegas bahwa pidana kerja sosial adalah instrumen pemidanaan modern yang menekankan pembinaan dan keterlibatan sosial.
Selanjutnya, Pasal 85 ayat (1) mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang diancam pidana kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II. Pada bagian penjelasannya disebutkan bahwa kerja sosial dapat dilakukan di berbagai lembaga layanan publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dan harus disesuaikan dengan profesi maupun kemampuan terpidana.
Teknis Pelaksanaan di Daerah
Hakim nantinya hanya menetapkan lamanya pidana, sedangkan bentuk kegiatan sosial akan disesuaikan pemerintah daerah. Karena itu, kesiapan tiap kabupaten/kota menjadi krusial. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepala daerah wajib memastikan lokasi kerja sosial tidak merendahkan martabat terpidana dan tidak boleh digunakan secara transaksional.
Plt. Sekretaris Jampidum, Undang Mogupal, menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial “tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan” sehingga koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi kunci.
Selain menjadi instrumen pembinaan, pidana kerja sosial juga diproyeksikan mengurangi overkapasitas Lapas, sekaligus membuka ruang bagi terpidana untuk mendapatkan pelatihan keterampilan dan kembali sebagai individu produktif.
PT Jamkrindo melalui program TJSL menyatakan siap mendukung implementasi pidana kerja sosial dengan menyediakan lokasi, pendampingan, serta pelatihan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Dengan fondasi regulasi yang jelas dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih humanis, bermanfaat, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ali Bustomi













