blank
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menginterograsi tersangka pembunuh sopir taksi online, saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (25/22/2025). Foto: Humas.

BREBES (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Brebes berhasil meringkus tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru yang juga berprofesi sebagai sopir taksi online, Kusyanto (46), hanya berselang satu hari setelah kejadian.

“Tersangka pelaku adalah Moh Anggi Setiawan berusia 27 tahun, seorang karyawan swasta asal Tegal,” ujar Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (25/11/2025).

Wakapolres mengungkapkan, jasad korban ditemukan pada Senin (24/11/2025) pagi. “Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik, korban meninggal karena lemas akibat dicekik,” paparnya.

Dia menambahkan, motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana. Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif.

“Hanya dalam waktu satu hari, pada Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal,” tandasnya.

Adapun modus operandinya, lanjut Purbo Adjar, tersangka memesan taksi online yang kebetulan dikemudikan korban. Tersangka kemudian mencampur minuman kopi korban dengan cairan sebagai upaya meracuni. “Ketika korban sudah tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia, kemudian membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun,” tukas Purbo Adjar.

Menyikapi kasus tersebut dia mengimbau kepada seluruh masyarakat baik pengguna maupun penyedia jasa taksi online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian.

Nur Muktiadi