WONOGIRI (SURABARU.ID) – Karena kondisi keuangan APBD tidak seperti dulu, maka penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dapat dilanjutkan. Kalaupun dilanjutkan, akan dipertimbangkan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang tersedia.
Penegasan tentang penyertaan modal ke BUMD tidak dapat dilanjutkan ini, disampaikan Bupati Wonogiri Setyo Sukarno di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri. Utamanya berkait dengan persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri ke BUMD.
Perda tersebut ditetapkan Senin (24/11/25), bersamaan dengan penetapan dua Perda lain. Yakni Perda Perubahan atas Perda Nomor: 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Berikut Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 17 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) dan Perda Perubahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketiga Perda itu, telah ditetapkan melalui rapat paripurna Dewan yang dihadiri 45 dari 50 anggota DPRD. Tampil memimpin rapat paripurna Ketua Dewan Sriyono bersama Wakil Ketua Krisyanto dan Suryo Suminto. Ikut hadir Bupati Setyo Sukarno, Staf Ahli Bupati Mubarok bersama para Pimpinan Perangkat Daerah dan Direktur RSUD Dokter Adhi Dharma.
Terkait dengan penghentian penyertaan modal ke BUMD, Bupati Setyo Sukarno menyatakan, karena terjadi ketidaksesuaian dengan Perubahan ABPD Tahun 2025 dan penetapan RAPBD Tahun 2026. ”Bila keuangannya memungkinkan, itu akan dipertimbangkan kembali dengan menyesuaikan kondisi keuangan yang ada,” tandas Bupati.
Pansus
Sebelum disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripuna DPRD, Perda tentang penyertaan modal Pemkab Wonogiri ke BUMD Tahun 2025-2029, sebelumnya dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) VII. Hasil pembahasan Pansus VII yang diketuai oleh Supriyanto, kemudian dilaporkan ke forum paripurna oleh Juru Bicara Panssus VII Azalea Putri Utami.
Laporan hasil Pansus VII, menyatakan akan menyertakan modal ke PT BPR BKK Wonogiri sebesar Rp 10 miliar, ke Perumda Giri Tirta Sari Rp 17,543 miliar, ke PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Perseroda Jawa Tengah Rp 18,4 miliar, ke PT Giri Aneka Usaha Perseroda Rp 13 miliar. Berikut ke PT BPR Bank Wonogiri Perseroda Rp 5 miliar, ke PT BPR BKK Jateng Perseroda Rp 2,5 miliar.
Penyertaan modal ke BUMD tersebut, rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, selama 5 tahun berjalan. Yakni dilakukan mulai Tahun 2025, Tahun 2026, Tahun 2027, Tahun 2028 dan Tahun 2029.
Personel Anggota Dewan yang duduk di Pansus VII membahas Perda tentang penyertaan modal ke BUMD tersebut, terdiri atas Ketua Supriyanto, Wakil Ketua Hamid Kurniawan, Sekretaris Nyamik Saptati. Berikut Anggota terdiri atas Astarno, Irwan Hari Purnomo, Azalea Putri Utami, Any Wahyu Setiawati, Suprapto, Ayu Putri Karmilasari, Iskandar dan Sugiharno.(Bambang Pur)













