WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 30 pasangan lansia umat Buddha di Desa Piiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, menerima akta perkawinan. Akta perkawainan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, diawali sambutan dari Kepala Desa (Kades) Pijiharjo, Ribut Sulastri.
Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, Jumat (21/11/25), mengabarkan, akta perkawinan mereka itu diberikan setelah menikah secara agama Buddha selama puluhan tahun. Ini merupakan inovasi Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Kisak) yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri.
Itu dilakukan Pemkab Wonogiri, dalam memberikan kepastian hukum dan memenuhi hak dasar untuk warganya. Agar perkawinan mereka tercatat secara sah di mata hukum dan negara. “Panjenengan (kalian) semua sedang melangkah ke jenjang kehidupan baru. Dengan tercatatnya perkawinan secara resmi, keluarga panjenengan akan memiliki kepastian hukum yang kuat, dan anak-anak nanti akan memiliki identitas yang jelas dalam administrasi kependudukan,” kata Bupati Setyo Sukarno.
Mengapa hal ini penting ? Karena dengan tercatatnya perkawinan secara resmi, maka hak dan kewajiban pasangan suami istri, termasuk hak anak-anak mereka, akan terlindungi oleh hukum. “Kita tidak ingin, ada warga yang sudah menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di sistem negara,” tegas Bupati Setyo Sukarno. Agar mereka dan keluarganya tidak mengalami kesulitan dalam urusan administrasi, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga (KK), perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga pencatatan kelahiran anak.
”Pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” tandas Bupati. Dalam kesempata itu, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada seluruh perangkat desa, para Kepala Desa (Kades), Ketua RT dan RW, serta lembaga-lembaga desa seperti BPD dan LPM. Mereka adalah garda terdepan pemerintah di tingkat desa.
Seringkali masyarakat menanyakan urusan dokumen, mengenai berkas yang perlu dibenahi, atau meminta bantuan mengurus data kependudukan. Di situlah peran perangkat desa menjadi sangat penting, dan tanpa dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Desa, pelayanan Adminduk tidak akan berjalan dengan baik hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Cepat
Kepada para Perangkat Desa diharapkan semakin memahami aturan, prosedur dan tata cara pencatatan perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya. Sehingga bisa membantu masyarakat dengan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan tulus.
“Mari sama-sama membangun budaya tertib administrasi kependudukan mulai dari lingkungan keluarga dan desa masing-masing. Mari kita tumbuhkan kesadaran bahwa mengurus dokumen bukan hal yang merepotkan, tetapi bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara,” pesan Bupati.
Bupati Setyo Sukarno menyatakan, “Ngurusi sakdurunge perlu, luwih becik tinimbang bingung sawisé perlu.” Artinya, lebih baik menyiapkan segala sesuatu sebelum dibutuhkan, daripada muncul kerepotan setelahnya. Begitu pula dalam urusan dokumen kependudukan, lebih baik tertib dari awal agar tidak repot di kemudian hari.
Langkah inovasi ini, tambah Bupati, dapat diimbangi dengan greget atau semangat untuk melengkapi Adminduk dari segenap warga masyarakat. Pemerintah Desa terus bersinergi, agar semua masyarakat terdata dengan baik, tanpa ada yang tertinggal.
Dengan data kependudukan yang lengkap dan akurat, pemerintah bisa menyusun perencanaan yang tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, maupun penyaluran bantuan bagi masyarakat.(Bambang Pur)













