KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Di tengah upaya Pemkab Kebumen menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Komisi C DPRD Kebumen menyoroti masih banyak mobil operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kebumen berpelat nomor luar daerah.
Mobil pikap dan mobil station, setiap hari (di luar hari Minggu atau libur) kini mengirim menu makanan gratis ke sekolah-sekolah di Kebumen. Namun Komisi C DPRD Kebumen prihatin lantaran mobil SPPG yang membawa makanan bergizi gratis ke sekolah itu masih pelat nomor luar daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo didampingi Sekretaris Komisi C Sri Tuntasari kepada media mengungkapkan keprihatinan tersebut. Pihaknya berharap secara bertahap mobil SPPG pelat nomor kendaraan luar daerah itu agar segera balik nama sehingga pajak kendarannya masuk ke kas daerah.

Menurut Bambang Suparji, DPRD Kebumen terus mendorong eksekutif dalam optimalisasi PAD. Mengingat, potensi besar pajak kendaraan untuk PAD masih bisa digali manakala kendaraan pelat nomor luar daerah bisa dibaliknamakan atau mutasi ke Kebumen. Apalagi pajak dan retribusi daerah sebagai penopang pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik.
Bambang menegaskan, Komisi C yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Daerah menekankan pentingnya penerapan amanat Perda No. 3 Tahun 2023, tentang‘Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah” dan Perbup No.62 Tahun 2024 sebagai petunjuk tehnis pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2023.
Kemudian meningkatkan transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan PAD. Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat bagi eksekutif di Pemkab Kebumen untuk menjalankan Perda No. 3 Tahun 2023
Bambang menyatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kemakmuran Rakyat
Bambang Suparjo juga menerangkan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Terkait potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen BBNKB, Bambang menilai saat ini waktu yang tepat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari kedua sektor tersebut.
Menurut Bambang, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB yaitu Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi C DPRD Kebumen Munawar Cholil menambahkan, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cholil menerangkan, Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atau pokok PKB. Tarif opsen PKB pajak ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dengan cara mengalihkan dasar pengenaan opsen PKB dengan tarif opsen PKB.
Sedangkan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
Adapun tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dengan cara mengalihkan dasar pengenaan pajak opsen BBNKB denga tarif BBNKB. Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB. Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
“Kami mengimbau kepada pelaksana SPPG di Kabupaten Kebumen secara bertahap bisa memindahkan surat kendaraan dan balik nama ke Kebumen atau dengan pelat nomor Kebumen sehingga harapan kita Pemkab bisa meningkatkan PAD untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa terpenuhi,”imbuh Bambang Suparjo.
Komper Wardopo













