blank
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto (berdiri di podium) menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas 10 Raperda Inisiatif yang diajukan legislatif.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan toko swalayan, bertujuan agar tidak merugikan dan mematikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi dan pasar rakyat.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto, Kamis (13/11/25), di forum rapat paripurna Dewan. Penegasan ini dikemukakan, khususnya untuk menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapatan Bupati yang mengkiritisi 10 Raperda Inisiatif yang diajukan pihak legislatif.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Ahmady, Krisyanto dan Suryo Suminto, didampingi Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadiyantho. Dihadiri Bupati Setyo Sukarno, Staf Ahli Bupati Mubarok, Sekda FX Pranata bersama para Asisten Sekda dan para Pimpinan Perangkat Daerah.

Sebanyak 41 dari 50 Anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna tersebut. Terdiri atas 25 dari 27 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, 6 dari 7 Anggota Fraksi Partai Golkar, 4 dari 5 Anggota Fraksi PKS, 3 dari 7 Anggota Fraksi Partai Gerindra Plus PAN, dan 3 dari 4 Anggota Fraksi PKB Demokrat.

Kata Krisyanto, Raperda Toko Swalayan berazas persaingan sehat (fairness). Yaitu agar para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan niaga mengedepankan rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Untuk ini, diperlukan Perda sebagai produk hukum yang memiliki sanksi, sebagai daya paksa agar norma pengaturan yang dimuat dalam Perda dipatuhi.

Monopoli

Krisyanto menandaskan, pada Bab Kewajiban dan Larangan, diatur bagaimana pelaku usaha untuk senantiasa mentaati ketentuan penyelenggaraan usaha dan peraturan yang berlaku. ”Khususnya mengenai perpajakan, retribusi serta larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Harapannya, dapat mewujudkan partisipasi dan kemitraan publik serta sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, koperasi dan pasar rakyat. ”Agar dapat tumbuh berkembang sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi barang yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan,” tegas Krisyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Krisyanto, menyampaikan jawaban fraksi secara rinci. Ini disampaikan untuk menanggapi pendapat Bupati terhadap 10 Raperda yang diajukan secara Inisiatif oleh legislatif.

Ke-10 Raperda Insiatif itu terdiri atas terdiri atas Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Badan Usaha Milik Desa, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelnjaan dan Toko Swalayan.

Berikut Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda Pengendalian, serta Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol.(Bambang Pur)