blank
Pelaku perusakan warung dengan kekerasan di Sapuran Wonosobo diamankan polisi. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Jajaran Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47), pelaku pengrusakan disertai kekerasan di sebuah warung makan Lamongan yang berlokasi di area terminal Sapuran, Wonosobo.

Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, SH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah hukum Sapuran.

Saat itu, pelaku datang ke warung sambil membawa sebilah parang dan langsung merusak etalase kaca dengan mengayunkannya sebanyak tiga kali.

Pecahan kaca kemudian mengenai salah satu karyawan hingga menyebabkan luka ringan.

“Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sapuran ini diketahui sering datang ke warung selama satu minggu berturut-turut,” kisahnya.

Pelaku waktu itu meminta makanan gratis sambil membentak karyawan, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

Pelaku Ditangkap

blank
Pelaku digiring polisi untuk dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

“Karena merasa terganggu, pemilik warung sempat menegur dengan baik, namun pelaku justru datang kembali dan melakukan pengrusakan,” terang AKP Suryanto.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil, pada Senin, 20 Oktober 2025, pelaku berhasil diamankan di SPBU Kalikajar saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat dia menyembunyikan senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.

Barang bukti berupa sebilah parang dan pecahan kaca etalase telah diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 atau pasal 406 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Muharno Zarka