SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melakukan penahanan terhadap tersangka Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp2,2 miliar.
MRF, pegawai Bank BRI Unit Semarang Barat ini diduga melakukan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR mikro pada tahun 2022 pada Bank BRI Unit Semarang Barat, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar.
MRF ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Kota Semarang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik tipikor Polrestabes Semarang.
“Berkas perkara atas nama tersangka MRF dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, karena telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto di kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (11/11/2025).
Kajari Andhie menyebut, tersangka MRF dalam melakukan aksi kejahatannya dibantu oleh BWS yang kini masih DPO. BWS memiliki peran sebagai perantara atau calo untuk mencarikan orang-orang yang mau disuruh menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
“BWS menyerahkan dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha palsu yang sudah direkayasa kepada tersangka MRF. Kemudian tersangka MRF mengkondisikan usaha para debitur fiktif pada saat dilakukan kunjungan lapangan (survey) agar proses kreditnya dapat diinput di system, dan disetujui oleh pimpinan cabangnya selaku pemutus kredit,” terang Andhie.
Usai kredit disetujui, para debitur datang ke BRI Unit Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit di depan Customer Service. “Lalu para debitur fiktif diberikan imbalan yang telah dijanjikan, kemudian buku tabungan dan ATM para debitur dikuasai oleh tersangka MRF dan BWS,” imbuhnya.
Ning S













