blank
Tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk menjalani masa tahanan. Foto: dok Kejari Grobogan./

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – ‎Kejaksaan Negeri Grobogan (KN Grobogan) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima tahap II yakni tersangka beserta barang bukti dari penyidik ‎Polres Grobogan.

Pengalihan berkas dan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ‎APBDes Kalirejo Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penyidik Polres Grobogan menyerahkan tersangka bernama TS beserta sejumlah dokumen dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Grobogan di Purwodadi.

BACA JUGA : Bidhumas Polda Jateng Raih Juara 2 Lomba Kreatif Polri Kategori Keaktifan Video di HUT Ke-74

Dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, tersangka diduga melakukan empat jenis penyimpangan.

Pertama, tersangka diduga menjalankan kegiatan pembangunan fisik tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kedua, dana hasil lelang tanah kas Desa Kalirejo tahun 2022 diminta oleh para kepala dusun sebagai penerima dari warga.

Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara sebagai sumber PAD. Dana yang tidak disetorkan tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Poin ketiga, dana untuk pembayaran PBB tanah kas desa pada tahun 2022 tidak disetorkan ke kas negara dan kembali digunakan secara pribadi oleh tersangka.

Keempat, pungutan pajak atas pengadaan material dan peralatan pekerjaan fisik di Desa Kalirejo pada tahun anggaran 2020 dan 2022 tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frangky Wibowo dalam siaran pers yang diterima menyatakan, akibat seluruh perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai sebesar Rp 445.972.500.

“Tersangka TS disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah,” jelas Frangky Wibowo.

Kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) disaksikan langsung oleh Tim Penasehat Hukum tersangka, yaitu Johan Cahya Kusuma Sakti dan rekannya, serta penyidik Polres Grobogan.

Kemudian, tersangka TS beserta penasihat hukumnya diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke ‎Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwodadi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai tanggal 31 Oktober 2025 hingga 19 November 2025.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-2964/M.3.41/Ft.1/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

Setelah tahap penerimaan ini, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Grobogan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara ke ‎Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

BACA JUGA : Kota Magelang Dukung Pencanangan Kecamatan Berdaya Jawa Tengah

Frangky Wibowo menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan pihaknya akan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses selanjutnya.

“Masyarakat diharapkan tetap mengawal kasus ini agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa secara benar dan sah,” imbau Frangky Wibowo.

Pihaknya juga menjelaskan pengiriman berkas dakwaan dan jadwal sidang akan segera diumumkan setelah semua pihak melengkapi berkas.

TYA WIDYA