KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus selama ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian adat Kudus pada hari-hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Namun, siapa sangka, pakaian adat yang dikenakan tersebut ternyata belum memiliki dasar hukum maupun akar sejarah yang jelas.
Ada dua jenis pakaian adat yang saat ini digunakan ASN. Pertama, baju koko putih dengan sarung batik serta ikat kepala batik untuk pria, dan baju putih bordir dengan bawahan batik untuk perempuan. Pakaian ini dikenakan setiap hari Kamis.
Kedua, pakaian adat khas tari Kretek, yakni baju biru dengan bawahan batik dan blangkon bagi pria, serta caping kalo (penutup kepala anyaman bambu) untuk perempuan. Pakaian jenis ini digunakan setiap tanggal 23 setiap bulannya.
Namun, menurut Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Agus Susanto, hingga kini belum ada produk hukum yang menetapkan kedua jenis pakaian tersebut sebagai pakaian adat resmi Kabupaten Kudus.
“Setahu saya baru ada Perbup yang mengatur kewajiban ASN memakai baju adat Kudus berupa atasan putih dan sarung batik setiap Kamis. Sedangkan pakaian adat berwarna biru hanya diatur lewat surat edaran Sekda,” ungkap Agus, Senin (28/10).
Asal Usul dari Peresmian Museum Kretek
Agus menjelaskan, pakaian adat berwarna biru itu mulai dikenal sejak peresmian Museum Kretek pada tahun 1982. Saat itu, Gubernur Jawa Tengah yang hadir meminta agar para penari memakai busana khas Kudus.
Permintaan tersebut kemudian diwujudkan oleh pemilik Sanggar Puringsari yang menyiapkan kostum dengan baju biru, batik, dan caping kalo—yang kini populer sebagai “pakaian adat Kudus.”

“Sejak saat itu pakaian tersebut disebut pakaian adat Kudus. Namun hingga kini belum ada dasar hukum atau kajian historis yang membakukannya,” jelas Agus.
Caping Kalo Bukan Simbol Bangsawan
Agus menambahkan, jika ditelusuri lebih jauh, pakaian bangsawan atau priyayi Kudus tempo dulu berbeda jauh dengan pakaian adat yang dikenal sekarang. Berdasarkan foto-foto lawas koleksi digital KITLV Belanda, pakaian para pejabat dan bangsawan Kudus kala itu justru lebih menyerupai busana Jawa klasik.
Sementara itu, caping kalo yang kini menjadi pelengkap pakaian adat perempuan, justru dulunya digunakan oleh kaum pekerja dan pedagang sayur.
“Caping itu atribut masyarakat bawah, bukan pakaian bangsawan. Jadi menarik untuk didiskusikan mengapa simbol tersebut kini diangkat sebagai bagian pakaian adat Kudus,” ujarnya.
Untuk pakaian adat Kudus berupa baju koko putih, sarung batik dan ikat kepala batik, justru dikenal belakangan. Pakaian tersebut diadopsi dari pakaian kelompok santri Menara Kudus yang juga muncul di era-era belakangan ini.

Butuh Kajian dan Payung Hukum
Menurut Agus, wacana mengenai keaslian dan dasar hukum pakaian adat Kudus ini perlu dibahas lebih dalam melalui forum diskusi, riset budaya, maupun kajian akademis.
“Kalau pun pakaian adat tetap seperti sekarang, sebaiknya ada landasan kultural, historis, dan hukum yang jelas,” terangnya.
Meski demikian, Agus tetap mengapresiasi upaya pelestarian budaya melalui penggunaan pakaian adat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pakaian adat Kudus yang ada saat ini memiliki ciri khas tersendiri.
“Yang membanggakan, pakaian adat Kudus berbeda dari daerah lain, bahkan di Jawa Tengah tidak ada yang serupa,” pungkasnya.
Ali Bustomi













