blank
Tim PKM Fakultas Hukum USM berfoto bersama aparat kelurahan dan warga, usai acara sosialisasi aspek hukum KDRT. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), belum lama ini memberikan penguatan pemahaman tentang aspek hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan itu digelar bersama warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, di aula kelurahan setempat.

Tim PKM USM sendiri terdiri dari Ketua Dr Subaidah Ratna Juita SH MH, anggota Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, A Heru Nuswanto SH MH, dan Dra Rati Riana MPd. Mereka dibantu dua mahasiswa Fakultas Hukum USM, yang sedang menempuh semester VII, Raka Wahyu Ananda, dan Beatrich Advismadya Pamungkas.

Hadir dalam kegiatan itu, Lurah Kelurahan Tlogosari Kulon, Hananto Lesworo SH MM, serta perwakilan LPMK Kelurahan Tlogosari Kulon, Tulus Widodo.

BACA JUGA: PS USM Bungkam PS Undip 8–1 di Piala Askot PSSI Semarang 2025

Dalam keterangannya Tulus yang mewakili Lurah Tlogosari Kulon mengatakan, kasus KDRT di wilayahnya masih cukup tinggi. Salah satu permasalahan yang dihadapi warga, karena ketidaktahuan tentang tindakan yang harus dilakukan, jika mengalami KDRT.

”Kami berharap, melalui kegiatan ini bisa berdampak pada menurunnya kasus KDRT di Kelurahan Tlogosari Kulon,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PKM USM, Dr Subaidah mengatakan, KDRT menjadi salah satu isu yang marak terjadi belakangan ini. KDRT tidak hanya berhubungan dengan kekerasan fisik, namun dapat juga terjadi dalam bentuk kekerasan psikologis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi).

BACA JUGA: Prodi Ilmu Komunikasi USM dan Pinasthika ‘Roadshow Goes to Campus’

”Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan lain turut muncul, saat kekerasan itu justru dibenarkan pihak korban,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini KDRT tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi atau internal rumah tangga, tetapi sudah bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana.

”Oleh karena itu, barangsiapa yang melakukan KDRT, dapat diancamkan dengan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” ungkapnya.

Riyan