blank
Komisioner KIP Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Grobogan. Foto: dok Protkopim Setda Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik dengan capaian membanggakan dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 tingkat Jawa Tengah.

Kabupaten Grobogan berhasil meraih nilai 97, menandakan peningkatan signifikan dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kegiatan visitasi verifikasi badan publik berlangsung pada Kamis, (23/10/2025), di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan.

BACA JUGA : Lantik Eselon II, Wali Kota Tegaskan Prinsip Inovasi, Integritas dan Pelayanan Publik

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting menuju penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Mudzakir Walad, menerima langsung kunjungan dari Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana.

Tim Komisi Informasi Jawa Tengah memeriksa berbagai dokumen, menilai presentasi, serta meninjau secara langsung sejauh mana perangkat daerah di Grobogan menerapkan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik.

Hasil visitasi tersebut menempatkan Grobogan di posisi unggul dengan perolehan nilai 97.

Capaian ini menjadi bukti nyata konsistensi Pemkab Grobogan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras jajaran Pemkab Grobogan.

Ia menyebut, penilaian bukan sekadar melihat kelengkapan berkas, tetapi juga mencerminkan semangat transparansi dalam praktik birokrasi.

“Nilai ini menunjukkan bahwa Grobogan tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga serius membangun budaya keterbukaan dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Iwan ini menambahkan, visitasi ini sekaligus menjadi ajang pembinaan agar setiap instansi pemerintah mampu mengelola informasi dengan baik dan bertanggung jawab kepada publik.

Menurutnya, keberhasilan suatu badan publik dalam keterbukaan informasi bergantung pada komitmen internal untuk terus berbenah dan menjadikan transparansi sebagai bagian dari etos kerja.

Sementara itu, Sekda Grobogan, Anang Armunanto, menyebut kegiatan visitasi ini menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semua perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar. Keterbukaan bukan hanya urusan satu instansi, tetapi bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan bersama,” ujarnya.

Ia menekankan, kelengkapan dokumen semestinya beriringan dengan penerapan nyata di lapangan agar keterbukaan tidak berhenti di atas kertas.

“Kalau data dan eviden sudah baik, maka pelaksanaan di lapangan juga wajib mencerminkan semangat yang sama,” tegas Anang Armunanto.

Menurutnya, transparansi informasi publik akan menjadi lebih kuat jika setiap pegawai memahami nilai penting keterbukaan dan menjadikannya kebiasaan dalam bekerja.

Anang menilai, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

“Kita harus membangun budaya kerja yang transparan di semua lini agar masyarakat semakin percaya pada kinerja pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA : Banjir Landa Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Gerak Cepat Maksimalkan Pompa Air

Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang informatif dan mudah diakses.

Visitasi ini menjadi langkah penting menuju tahap uji publik, sebagai bagian akhir dari proses Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.

Dengan capaian nilai 97, Grobogan semakin mantap menapaki jalur pemerintahan terbuka, berkomitmen memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan setiap warga memperoleh informasi yang transparan dan akurat.

TYA WIDYA