blank
Sekda Pemkab Wonogiri, FX Pranata, memboceng sepeda motor Ojol saat berangkat kerja ke Kantor. Tidak menggunakan mobil dinas sebagaimana lazimnya pada hari-hari sebelumnya.(Dok.Ist)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Wonogiri. Hari Rabu (17/9/25), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, mulai memberlakukan ketentuan para pegawai menggunakan alat transportasi umum saat pergi pulang ke dan dari kantor. Mereka berebut sepeda motor Ojol dengan para siswa saat pergi hendaknya ke kantor.

Jumlah sepeda motor Ojol tidak sebanding dengan jumlah pegawai dan siswa yang membutuhkan. Dampaknya, sejumlah pegawai datang terlambat. Sepeda motor Ojol menjadi pilihan, karena ongkosnya lebih murah dibandingkan bila naik mobil Grab.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan para pegawai ke kantor menggunakan transportasi umum, dituliskan dalam surat Sekda Wonogiri FX Pranata AP, Mhum, tertanggal 15 September 2025 Nomor: 13/4475/100/IX/2025. Peri hal: imbauan menggunakan alat transportasi umum. Ketentuan ini, diberlakukan setiap Tanggal 17 untuk setiap bulannya, terhitung mulai Bulan September 2025.

”Untuk berangkat ke kantor, saya tadi membayar ongkos sepeda motor Ojol Rp 5 ribu,” jelas Kabag Porkopim Pemkab Wonogiri, Mahardiyan Surya Kusumaditya. Mobil dinas plat merah yang menjadi kendaraan inventarisnya, tidak dipakai dan memilih membonceng sepeda motor Ojol. Berangkat dari rumah Kampung Jatiretjo, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Lain halnya dengan Atika, staf di Bagian Prokopim Pemkab Wonogiri, untuk ke Kantor Setda Pemkab Wonogiri, dia membayar ongkos sepeda motor Ojol Rp 20 ribu. Rumah Atika di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, berjarak sekitar 8 Kilometer dari Kantor Kabupaten Wonogiri. Untuk pergi pulang, diperlukan ongkos Rp 20 ribu X 2 = Rp 40 ribu.

Kosong

Untuk berangkat ke kantor, Sekda Pemkab Wonogiri, FX Pranata, dari rumah membonceng sepeda motor Ojol. Demikian halnya dengan para pegawai di Setda Pemkab Wonogiri. ”Tadi saya membayar ongkos sepeda motor Ojol Rp 3 ribu, rumah saya di Kampung Jatirejo, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota,” tutur Sutrisno salah satu pegawai di bagian Prokopim (Protokol dan Komunikasi Pimpinan) Pemkab Wonogiri.

blank
Karena ada ketentuan para pejabat dan pegawai harus menggunakan transportasi umum, menjadikan rumah parkir di Kantor BPKSDM Pemkab Wonogiri terlihat kosong. Pada hal hari-hari sebelumnya penuh dengan kendaraan bermotor para pegawai.(Dok.Ist)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri, Antonius Purnama, menyatakan, staf kami taat dengan imbauan untuk naik transportasi umum. Itu dibuktikan rumah parkir kendaraan di Kantor BKPSDM, terlihat kosong dari kendaraan para pegawai.

Surat Sekda Wonogiri tentang imbauan menggunakan alat transportasi umum (bus, kereta, angkot, ojek daring dan lain-lain), setiap Tanggal 17 setiap bulannya tersebut, untuk sementara ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala Diskominfo dan para Kepala Bagian (Kabag) di Lingkungan Setda Pemkab Wonogiri.

Dalam konsiderannya, surat tersebut menuliskan bahwa dalam rangka mendukung upaya pengurangan emisi karbon, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta membiasakan pola hidup ramah lingkungan di Kabupaten Wonogiri. Kebijakan tersebut, sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, dan efisiensi penggunaan bahan bakar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Waluyo SSos, MM, menyatakan, potensi transportasi angkutan penumpang umum di Kabupaten Wonogiri tersedia sebagai berikut: Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 65, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP ) sebanyak 342, minibus angkudes sebanyak 84, bus trans Jateng (16), bus sekolah (1), Angkot (58). Untuk KA Batara Kresna Solo-Wonogiri memberikan dua kali pelayana pergi pulang.(Bambang Pur)